tirto.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias BJB telah melaporkan dugaan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi di Kantor BJB Cabang Soreang, Bandung kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak hanya itu, BJB juga telah melakukan investigasi internal terhadap karyawan yang diduga membobol uang nasabah hingga Rp2,1 miliar tersebut.
“Proses investigasi internal telah dilakukan dan saat ini kami juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB, Ayi Subarna, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/7/2025).
Dia melanjutkan, selama ini manajemen BJB telah berkomitmen untuk tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas. Karenanya, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan internal maupun hukum akan ditindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan,” tegas Ayi.
Selain Investigasi internal terhadap terduga karyawan yang melakukan pembobolan, BJB juga telah melakukan evaluasi terhadap proses dan penguatan sistem pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Langkah-langkah perbaikan dan pencegahan telah menjadi prioritas utama manajemen,” imbuh dia.
Sementara itu, menurut Ayi, kasus pembobolan dana nasabah hingga miliaran tersbut terungkap melalui sistem pengawasan dan kontrol internal bank. Setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan, manajemen BJB langsung mengambil langkah korektif dengan menghentikan pelaku dari seluruh kegiatan operasional, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melibatkan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan fraud ini.
Namun demikian, Perseroan menjamin bahwa hak dan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Selain itu, kegiatan operasional bank juga tetap berjalan dengan baik dan normal di seluruh jaringan kantor BJB, termasuk di Kantor BJB Cabang Soreang.
“Bank BJB berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ayi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id
































