tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengusahakan kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) 2017 meningkat menjadi Rp1.000 per suara.
Menanggapi rencana itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pandangan dari fraksi-fraksi pada pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018 terkait wacana kenaikan dana bantuan parpol.
"Soal wacana kenaikan dana bantuan parpol saya belum tahu, karena masih akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada rapat pembahasan RAPBN 2018. Rapat tersebut masih sekitar dua pekan pendatang," kata Aziz Syamsuddin, di Jakarta, Sabtu (15/7/2017), seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan mengusahakan kenaikan dana parpol 2017 meningkat dari yang sebelumnya Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara pada pemilu.
Baca:
- Kenaikan Dana Parpol Disesuaikan Keuangan Negara
- Haruskah Pendanaan Partai oleh Negara Diperbesar?
- Cegah Politik Uang, KPK Usul Dana Parpol Dinaikan
Menurut Tjahjo, dana parpol pun sudah lama tidak mengalami kenaikan. "Dana bantuan untuk parpol sudah sekitar 10 tahun terakhir belum naik," kata Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (3/7).
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan bahwa usulan kenaikan dana bantuan parpol akan berdasar pada perolehan suara parpol dalam pemilu.
Usulan kenaikan dana bantuan parpol yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, menurut Tjahjo, adalah menjadi Rp1.000 per suara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Soedarmo mengatakan agar rencana dana bantuan parpol itu dapat terealisasi harus ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2009 yang mengatur hal tersebut.
Menurut dia, Kemendagri saat ini sedang mengurus perizinannya agar PP No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol bisa segera direvisi.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto