Menuju konten utama

Cegah Politik Uang, KPK Usul Dana Parpol Dinaikan

KPK meyakini peningkatan dana bantuan kepada partai politik mampu menghilangkan budaya politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Cegah Politik Uang, KPK Usul Dana Parpol Dinaikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Antara foto/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan dana bantuan kepada partai politik (Parpol) sebesar 50 persen, cara itu diyakini mampu menghilangkan budaya politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Misalnya mau menjadi bupati bisa menghabiskan dana Rp20-25 miliar. Bayangkan kalau yang bersangkutan dapat uang itu dari hasil hutang, pasti dia main proyek untuk mengembalikan hutangnya tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Marwata mengatakan, dengan meningkatnya dana bantuan parpol maka calon kepala daerah otomatis tidak perlu mengeluarkan anggaran yang besar karena semua dana kampanye dibiayai parpol pendukung.

"Semuanya sudah kami hitung; sekitar 50:50 pembiayaan anggaran negara dengan parpol," ujar Marwata dikutip dari Antara.

KPK, kata dia, sudah menghitung anggaran negara untuk tambahan dana partai politik, yakni sebesar Rp5 triliun sehingga dana APBD dan APBN bisa selamat dari korupsi.

"Misalnya menjadi kepala daerah menghabiskan dana Rp50 miliar lalu penghasilan perbulannya Rp100 juta kalau setahun Rp1,2 miliar dan lima tahun hanya Rp6 miliar. Lalu bagaimana dia menutup dana Rp50 miliar tersebut sehingga mereka bermain proyek," katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa KPK juga menginginkan adanya pendidikan politik yang berintegritas di internal parpol sehingga kader yang menjadi kepala daerah tidak terjebak dalam korupsi dan jujur.

Sebelumnya dilaporkan, KPK merekomendasikan porsi ideal kenaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan partai politik. Selain itu, hal rawan lain yang harus dihindari adalah penguasaan frekuensi siaran televisi oleh partai politik.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN DANA PARPOL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto