ICW mengatakan tujuan dari pendanaan dari pemerintah untuk partai politik bukan hanya dimaksudkan untuk menekan angka korupsi yang dilakukan elemen partai.
Dana bantuan parpol di RAPBD DKI Jakarta 2019 naik menjadi Rp10,6 miliar. Nilai bantuan per suara sah dinaikkan dua kali lipat, dari Rp1.200 menjadi Rp2.400.
KPK mengusulkan saksi saat pemilihan dibiayai negara. Selain itu, KPK juga menyarankan agar dana partai politik (parpol) naik menjadi Rp10 ribu per-suara.
Kenaikan dana bantuan Parpol sempat menjadi polemik lantaran Gubernur Anies Baswedan menuding kenaikan dalam APBD itu merujuk ke APBD-P yang diteken zaman Djarot Saiful Hidayat.
Lonjakan dana bantuan parpol di APBD DKI Jakarta 2018, yang mencapai 10 kali lipat dari sebelumnya, dianggap wajar oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menuding kenaikan dana bantuan partai politik dalam RAPBDDKI Jakarta 2018 sudah terjadi di masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Pemerintah mengapresiasi ide kenaikan dana parpol yang direkomendasikan KPK. Meski begitu, pemerintah akan tetap menyesuaikannya dengan kondisi keuangan negara.
KPK mengusulkan agar negara membantu mendanai parpol dan meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai. Negara juga perlu memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang namun berupa "air time" di setiap stasiun televisi.