Menuju konten utama

Klaim Anies dan Tuduhan pada Djarot Soal Dana Parpol

Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menuding kenaikan dana bantuan partai politik dalam RAPBDDKI Jakarta 2018 sudah terjadi di masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Klaim Anies dan Tuduhan pada Djarot Soal Dana Parpol
Anies Baswedan bersiap menyampaikan keterangan pers di DPP PKS, Jakarta, Rabu (15/2). Menurut hasil hitung cepat internal Pilkada DKI Jakarta tim pemenangan Anies-Sandi, pasangan nomor urut nomor dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat meraih 42,3 persen, pasangan nomor urut dua Anies Baswedan-Sandiaga Uno meraih 39,6 persen dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni meraih 16.8 persen. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menuding kenaikan dana bantuan partai politik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 sudah terjadi di masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Menurut Anies dirinya dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno merencanakan evaluasi terhadap semua Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat menjelang masa purna jabatan pemprov sebelumnya.

“Kami akan me-review semua Pergub, semua Perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau akan review,” ujar Anies di kantor Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Menurut Anies, penyulutnya adalah baru diketahuinya Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2017 yang dikeluarkan DPRD DKI Jakarta dan salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Parpol dari sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar. Perda tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2017 dan diundangkan di hari terakhir kepemimpinan Djarot yakni 13 Oktober 2017.

“Jadi terkait dengan dana parpol, ketika kami menyusun anggaran untuk 2018, instruksi saya kepada tim adalah samakan dengan anggaran tahun sebelumnya. Jangan kita naikan jangan kita turunkan. Samakan saja bantuan keuangan untuk parpol,” jelas Anies.

Anies menginstruksikan SKPD untuk menaruh perhatian ekstra terhadap Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di penghujung masa jabatan Djarot. Meski begitu, ia belum merincikan persoalan Pergub tersebut.

"Di hari terakhir ada Pergub yang dikeluarkan. Nanti anda bisa lihat di informasi, semuanya terbuka. Kami tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi," ucapnya.

Dalam catatan Tirto, pemberian dana keuangan partai politik pada APBD-P 2017 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah serta Partai Politik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Keputusan gubernur ini ditandatangani Anies Baswedan pada 27 Oktober 2017.

Keputusan Anies merujuk ke Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Gubernur Djarot Saiful Hidayat, dan Keputusan Gubernur Nomor 265 Tahun 2017 Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain Dan Pemerintah Serta Partai Politik Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangai Plt Gubernur Sumarsono.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf g Perda 5/2017, tertulis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa naik dari Rp 348.804.149.960,00 menjadi Rp364.722.770.000,00. Perda tersebut tak merinci komponen besaran mata anggaran yang naik. Kenaikan baru diketahui dalam draf APBD-P yang diunggah dalam laman apbd.jakarta.go.id dan tertulis anggaran untuk bantuan dana partai politik naik signifikan dari Rp1.818.003.960 menjadi Rp17.736.624.000.

Dalam konteks ini, pangkal masalah terletak dalam naiknya besaran bantuan per suara menjadi Rp4.000. Besaran ini belum diketahui dasar hukum yang mengaturnya. Jika merujuk ke Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 besaran bantuan per suara hanya Rp1.000 sedangkan jika merujuk ke Keputusan Gubernur Nomor 614 Tahun 2016 yang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Partai Politik sebagai salah satu rujukannya, besaran bantuan per suara hanya Rp410.

Saat sumber hukum belum jelas, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 2027/2017 sebagai realisasi pencairan APBD-P 2017. Dalam Kepgub itu setiap partai menerima anggaran yang melimpah:

  1. Partai NasDem mendapat Rp824.468.000
  2. PKB mendapat Rp1.040.636.000
  3. PKS mendapat Rp1.697.600.000
  4. PDI Perjuangan mendapat Rp4.927.372.000
  5. Partai Golkar mendapat Rp1.504.884.000
  6. Partai Gerindra mendapat Rp2.369.888.000
  7. Partai Demokrat mendapat Rp1.443.716.000
  8. PAN mendapat Rp691.136.000
  9. PPP mendapat Rp1.808.896.000
  10. Partai Hanura mendapat Rp1.428.028.000
Besaran angka inilah yang menjadi sorotan, lantaran anggarannya dinilai terlalu besar bahkan jika perhitungan merujuk ke Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 yang mematok Rp1.000 per suara. Jika dihitung, besaran anggaran dana bantuan partai dengan Surat Menkeu Ini sebesar Rp4.434.156.000 dengan rincian:

  1. Partai NasDem mendapat Rp206.117.000
  2. PKB mendapat Rp260.159.000
  3. PKS mendapat Rp424.400.000
  4. PDI Perjuangan mendapat Rp1.231.843.000
  5. Partai Golkar mendapat Rp376.221.000
  6. Partai Gerindra mendapat Rp592.472.000
  7. Partai Demokrat mendapat Rp360.929.000
  8. PAN mendapat Rp172.784.000
  9. PPP mendapat Rp452.224.000
  10. Partai Hanura mendapat Rp357.007.000
Perlu dicatat juga dalam RKPD dan KUA-PPAS 2018 yang diajukan Pemprov DKI dengan ditandatangani Djarot Saiful Hidayat ke DPRD pada Juni 2017, bantuan keuangan partai ini kembali dituliskan sebesar Rp1.818.003.960 dengan menggunakan satuan Rp410 per suara. KUA-PPAS ini diketahui kemudian dikembalikan ke Pemprov oleh DPRD pada Oktober 2017 lantaran dianggap belum memasukkan program Anies-Sandi. Besaran anggaran Rp 1,8 miliar ini juga tak diubah Anies dalam KUA-PPAS yang ia ajukan 14 November dan kemudian diketok menjadi APBD 2018.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah sekaligus mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono meminta anggaran bantuan keuangan itu diperbaiki. Lantaran tidak ada dasar hukum atas pencantuman besaran tersebut.

“Aturan nasional, kan, kenaikan Rp1000. Tiba-tiba dia beri Rp4000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya,” kata Soni, sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.

Sementara menyoal pernyataan Anies yang menyalahkan Djarot terkait dengan Perda yang ditetapkan pada 2 Oktober 2017 dan diundangkan di hari terakhir kepemimpinan Djarot, tudingan Anies tidak berdasar jika itu menyangkut dana untuk Parpol. Peraturan daerah yang menjadi dasar hukum APBD-P 2017 adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

Dalam konteks penyusunan atau penerbitan Perda, Pemerintah Provinsi DKI tak bekerja sendiri melainkan melakukan bersama DPRD dalam pembahasan dan penetapannya. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait RAPBD JAKARTA 2018 atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih