Menuju konten utama

Baju Bernoda Racun Diperiksa di Sidang Kasus Kim Jong Nam

Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam kembali menjalani sidang pemeriksaan barang bukti.

Baju Bernoda Racun Diperiksa di Sidang Kasus Kim Jong Nam
Kim Jong Nam. Foto/Alchetron

tirto.id - Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28), dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam menjalani proses sidang terbuka pemeriksaan barang bukti, termasuk di antaranya kaos yang mereka kenakan saat pembunuhan Kim Jong-nam yang didapati berjejak racun saraf VX.

Sidang terbuka tersebut dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat dan berlangsung di Ruang Kuliah dan Laboratorium Kimia di lantai 1 Bangunan Utama Jabatan Kimia, Kementerian Sains Teknnologi dan Inovasi Malaysia di Petaling Jaya, Senin (9/10/2017) seperti dikutip Antara.

Siti Aisyah, Doan Thi Huong, Kepala Laboratorium Pusat Analisis Senjata Kimia Jabatan Kimia Malaysia Dr Raja Subramaniam, pengacara Siti Aisyah, dan pengacara Doan masuk ke laboratorium mengenakan baju pelindung, masker dan sarung tangan.

Sementara Hakim Datuk Azmi Ariffin berada di barisan pendakwaan dan pengacara yang lain berada di luar laboratorium yang dipisahkan dengan dinding kaca.

Wakil Pendakwa Raya Wan Shaharuddin Wan Ladin selepas sidang mengatakan proses pemeriksaan barang bukti berlangsung selama satu jam setengah dalam kamar laboratorium.

Salah satu pengacara Siti Aisyah, Goi Soong Seng, usai sidang mengatakan sidang hari ini fokus pada identifikasi barang bukti.

"Mereka mengatakan ini baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat secara langsung apakah benar merupakan baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat bagaimana kondisi dari baju tersebut karena mereka memberikan keterangan bahwa baju tersebut sobek, tapi ketika kami melihatnya ternyata tidak sobek. Ada potongan dalam bajunya, tapi tidak sobek," katanya.

Dia mengatakan sejauh yang mereka perhatikan satu-satunya benda yang terkontaminasi adalah baju dan baju tersebut merupakan bukti yang sangat kuat.

Bersama empat orang yang masih buron, Siti Aishah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam (45) di Balai Berlepas Kuala Lumpur International Airport2 pada 13 Februari.

Mereka didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dan jika terbukti bersalah menghadapi hukuman mati.

Kunjungan ke laboratorium milik pemerintah Malaysia di dekat Kuala Lumpur itu dilakukan setelah seorang ahli kimia pekan lalu bersaksi bahwa ada jejak VX (racun saraf) di pakaian kedua perempuan tersebut.

Kesaksian Raja Subramaniam itu merupakan bukti pertama yang secara langsung mengaitkan kedua terdakwa dengan racun yang digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam saat dia menunggu penerbangan ke Makau di bandara.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, yang ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan, mengaku tidak bersalah dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu. Pada terdakwa mengaku dijebak seolah-olah sedang tampil di acara realitas TV.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo