Menuju konten utama

Baiq Nuril Tunggu Putusan Kasasi untuk Ajukan Peninjauan Kembali

Baiq Nuril Maknun adalah korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Baiq Nuril Tunggu Putusan Kasasi untuk Ajukan Peninjauan Kembali
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto

tirto.id - Baiq Nuril Maknun, seorang wanita asal Lombok yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kendati demikian, penasihat hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengatakan, peninjauan kembali itu belum bisa diajukan karena pihaknya belum menerima salinan putusan dan tanggal eksekusi.

“Untuk PK ini masih terkendala oleh putusan kasasi,” kata Aziz Fauzi di kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Aziz mengaku, mereka akan mengajukan sejumlah alasan yuridis di luar novum. Dari sisi materill, mereka akan menyinggung dugaan kekhilafan hakim dalam memutus Nuril bersalah. Selain itu, mereka juga akan memasukkan poin bahwa Nuril pernah diputus bebas di Pengadilan Negeri Mataram.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga akan memasukkan poin fakta persidangan bahwa mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tidak terbukti mendistribusi atau mentransmisi maupun mengakses kasus tersebut secara elektronik. Mereka pun akan memasukkan keterangan ahli terkait definisi transmisi dalam UU ITE.

Aziz menyatakan, pihaknya mempersoalkan bukti salinan rekaman dan transkrip yang berkaitan dalam kasus itu. Pasalnya, kata dia, pihak penuntut umum tidak bisa menghadirkan bukti primer berkenaan dengan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE. Menurut Aziz, bukti salinan maupun transkrip itu tidak utuh dan dinyatakan oleh para saksi berbeda dengan rekaman milik Nuril.

“Kami tidak menduga ada yang mengedit, tapi dipastikan berdasarkan ahli ITE Teguh Ariyadi saat itu yang memang menyusun UU ITE 2008 UU 2016 itu tidak dapat dijamin keutuhanya, kemungkinan itu diubah, karena berbeda antara rekaman oleh saksi,” kata Aziz.

Aziz menyampaikan, pihaknya belum mendapat tanggal eksekusi putusan Nuril. Namun, mereka menduga salinan putusan dan eksekusi akan keluar dalam waktu dekat ini.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya agar Nuril tidak dieksekusi dan masuk penjara. Selain itu, kata dia, pihaknya juga berpeluang untuk melakukan upaya hukum berupa pelaporan kepada polisi.

“Peluang itu tetap ada , dasarnya bisa menggunakan UU ITE bisa juga KUHP, jadi banyak sekali, sekarang kami timbang-timbang,” kata Aziz.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto