Menuju konten utama

Kasus Baiq Nuril, TKN: Berantas Mafia Hukum Jadi Prioritas Jokowi

Kasus Baiq Nuril yang terjadi beberapa waktu lalu, bisa terjadi karena aparat hukum yang tidak adil dan tidak berperspektif gender.

Kasus Baiq Nuril, TKN: Berantas Mafia Hukum Jadi Prioritas Jokowi
Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Abdul karding (kiri) di komplek parlemen senayan, jakarta, kamis (7/4). Antarafoto/Puspa perwitasari.

tirto.id -

Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Abdul Karding melihat bahwa kasus Baiq Nuril yang terjadi beberapa waktu lalu, bisa terjadi karena aparat hukum yang tidak adil dan tidak berperspektif gender.

Padahal, menurut Karding, UU ITE sudah ideal dan baik. Aparat penegak hukumnya yang menjadi masalah. Permasalahan ini, menurut Karding, menjadi salah satu prioritas program Jokowi-Maruf jika terpilih nanti.

"Dalam kasus Nurul Baiq ini, artinya ini soal orang yang tidak bersalah justru dihukum. Kalau saya melihat, ini kan artinya bukan hukumnya yang bermasalah, tapi manusia yang memutuskannya tidak memiliki perspektif pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan," kata Karding saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (16/11/1018) pagi.

Karding mengaku, jika menggunakan kacamata polos, bahwa jika orang yang dilecehkan, kemudian direkam, dan jadi korban, ia menilai ada masalah serius dalam tubuh penegak hukum itu sendiri.

Menurutnya, para penegak hukum harus memiliki ragam perspektif untuk menjalankan hukum, seperti perspektif gender. Ia juga menyoroti seharusnya penegak hukum lebih melihat hukum dari sisi substansi, bukan prosedural belaka.

"Ini yang harus didorong ke depan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparat hukum menjadi sangat penting ke depan. Saya kira itu beberapa hal yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," kata Karding.

"Oleh karena itu, kita pemerintahan Jokowi ini, yang paling menonjol dari program Pak Jokowi ini di bidang hukum salah satunya adalah pemberantasan mafia hukum. Itu betul-betul ditekankan dalam visi-misi pak Jokowi," lanjut Karding.

Kedua, menurut Karding, Jokowi akan melalukan suatu upaya agar seluruh penegak hukum memiliki prinsip ideal, independen, dan profesional.

"Berlaku betul-betul dan adil," katanya.

Dan yang ketiga, lanjut Karding, adalah bangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat yang harus digalakkan.

Nuril dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ibu tiga anak itu diberi sanksi 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta oleh MA.

MA memvonis Nuril melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Padahal, Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram berinisial M.

Merasa kerap dilecehkan, Nuril memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual itu memang nyata. Meski mengaku risih dengan tingkah laku atasannya, tapi Nuril tak berani mengadu karena takut dipecat dari jabatannya sebagai staf bendahara.

PN Kota Mataram sempat memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Nuril dianggap tidak memenuhi unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi” yang mengandung kesusilaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke MA tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Pada 26 September 2018, majelis hakim MA menyatakan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri