Menuju konten utama

Baiq Nuril Akan Dipanggil Jaksa Penuntut Umum pada Rabu Mendatang

JPU PN Makassar akan memanggil Baiq Nuril Maknun pad Rabu (21/11/2018) mendatang, untuk melakukan eksekusi putusan terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Baiq Nuril Akan Dipanggil Jaksa Penuntut Umum pada Rabu Mendatang
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto

tirto.id - Baiq Nuril Maknun diminta menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksanaan Negeri Mataram pada Rabu (21/11/1018) mendatang, pukul 09.00 WITA.

Hal tersebut tertulis dalam foto Surat Panggilan Terdakwa No. B-1109/P.2.10/11/2018 yang diterima wartawan Tirto pada Jumat (16/11/2018) siang.

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menilai bahwa, langkah jaksa untuk memanggil guna eksekusi putusan Baiq Nuril terlalu terburu-buru dan terlalu cepat.

"Jaksa akan melakukan eksekusi putusan pada Ibu Nuril, dan akan dimasukkan ke penjara," kata Erasmus kepada wartawan Tirto, Jumat (16/11/2018) siang.

Ia juga menilai bahwa pemanggilan guna eksekusi putusan tak bisa dilakukan mengingat hingga saat ini baik Nuril maupun kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan tersebut.

"Joko, kuasa hukum, Ibu Nuril belum menerima salinan putusan. Padahal dalam pasal 270 KUHAP, tertulis eksekusi putusan dilakukan harus berdasarkan salinan putusan. Jadi salinan harus dikasih dulu, biar dipelajari apa bisa dilakukan upaya hukum lagi. Ini tiba-tiba sudah ada. Harus ada salinan resmi, enggak bisa kalau cuma petikan," katanya.

Ia mempertanyakan apa urgensi bagi jaksa untuk memanggil Baiq Nuril guna eksekusi putusan yang dinilai terlalu cepat dan terburu-buru.

"Apa urgensinya? Bu Nuril kan enggak kemana-mana. Toh, dia masih tetap di rumah. Kondisinya enggak perlu buru-buru. Harusnya salinan putusannya diberikan dulu ke Ibu Nuril, agar bisa dilakukan upaya hukum terlebih dulu," kata Erasmus.

Nuril dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ibu tiga anak itu diberi sanksi 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta oleh MA.

MA memvonis Nuril melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Padahal, Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram berinisial M.

Merasa kerap dilecehkan, Nuril memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual itu memang nyata. Meski mengaku risih dengan tingkah laku atasannya, tapi Nuril tak berani mengadu karena takut dipecat dari jabatannya sebagai staf bendahara.

PN Kota Mataram sempat memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Nuril dianggap tidak memenuhi unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi” yang mengandung kesusilaan.

Namun, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Pada 26 September 2018, majelis hakim MA menyatakan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo