tirto.id - Baiq Nuril Maknun, 40 tahun, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pelecehan seksual, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ibu tiga anak itu disanksi enam bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta oleh lembaga penegak hukum.
Baca berita selengkapnya hanya di Tirto.Id yaa!
Baiq Nuril: "Dikasih Gunung Emas pun Enggak Mau, Saya Mau Keadilan"
Kasus Baiq Nuril: Saat UU ITE Mempidanakan Korban Kekerasan Seksual
Putusan MA atas Baiq Nuril Dinilai Tak Berpihak ke Korban Pelecehan
Editor: Riva
Masuk tirto.id




































