Menuju konten utama

Aturan Penempatan Dana Pemerintah Diteken, Himbara Dapat Rp30 T

Pemerintah menaruh dana sebesar Rp30 triliun di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

Aturan Penempatan Dana Pemerintah Diteken, Himbara Dapat Rp30 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Pemerintah resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2020 yang menjadi dasar penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan melalui PMK ini pemerintah sudah bisa mulai menempatkan dana di bank umum dan akan dimulai dulu di bank plat merah dengan total dana Rp30 triliun.

“Dana pertama kami tetapkan Rp30 triliun untuk ditempatkan di Bank Himbara menyampaikan apa rencana penggunaan dana tersebut dalam pemulihan sektor riil,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di istana negara, Rabu (24/6/2020).

Sri Mulyani mengatakan PMK No. 70/2020 ini merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK No. 5/2014 mengenai penempatan uang negara. Dasar dari PMK No. 70/2020 ini katanya mengacu pada Perppu 1/2020 tentang pengananan COVID-19 yang disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, PP No. 39/2007 dan UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara.

Lebih rinci skema penempatan dana ini dilakukan dengan memindahkan sebagian uang negara yang ditempatkan di Bank Indonesia ke bank umum nasional. Sri Mulyani bilang ia telah bersurat dengan gubernur BI untuk merealisasikan rencana ini.

Bank umum nasional yang menerima harus mematuhi 2 larangan. Antara lain dilarang menggunakan dana ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan tidak boleh digunakan dalam transaksi atau pembelian valuta asing.

“Tujuannya khusus mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Ini agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” ucap Sri Mulyani.

Dana yang ditempatkan di bank umum ini nantinya menggunakan mekanisme deposito. Pemerintah nantinya juga tetap akan memperoleh bunga dengan nilai 80% dari suku bunga acuan berlaku atau BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Menurut Sri Mulyani tingkat suku bunga ini cukup rendah sehingga dapat membantu perbankan menyalurkan kredit.

Kebijakan ini nantinya bakal dievaluasi lebih dulu sebelum diperluas pada bank umum lainnya. Sri Mulyani menyatakan ke depannya pemerintah membuka peluang agar bank umum yang sehat dan memiliki kemampuan mendorong sektor riil bisa ikut serta.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat