tirto.id - Bea Cukai membatasi sejumlah barang yang boleh dibawa WNI (Warga Negara Indonesia) dari luar negeri. Kebijakan itu ditetapkan mulai 10 Maret 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan di atas merujuk pada kebijakan impor bawaan pribadi, khususnya untuk berbagai jenis barang yang dibatasi. Ketentuannya mencakup sejumlah telepon selular, elektronik, alas kaki, tas, hingga barang tekstil.
Menurut Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, aturan itu membatasi barang impor yang kemungkinan dibawa penumpang. Hal ini merujuk pada para penumpang yang kerap membawa barang impor dalam jumlah berlebihan.
Pria ini juga mengatakan bahwa aturan importir pribadi ini wajib diperhatikan. Kemudian, menekankan mereka untuk mempersiapkan rencana atau langkah yang baik dalam menjalankan kegiatan impornya.
Impor Barang dan Pemudik Jelang Lebaran Mendapatkan Aturan yang Sama
Kebijakan di atas bukan hanya berlaku bagi para pengimpor pribadi, namun juga pemudik jelang lebaran 2024 dari luar negeri. Lantaran statusnya sama sebagai individu yang baru pulang ke Indonesia, mereka diberikan aturan yang sama.
Mereka akan dibatasi dalam pembawaan barang elektronik, telepon selular, tekstil, alas kaki, dan tas. Oleh sebab itu, pemudik lebaran harus memperhatikan penetapan ini agar tidak mengalami kendala saat pulang kampung.
Berkaitan dengan itu, ada kasus penyitaan serta pemusnahan produk asal Thailand bertajuk “After You Milk Bun”. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap 2.564 kotak, kisaran 1 ton beratnya.
Peristiwa ini terjadi pada hari penetapan penetapan aturan di atas. Selain itu, produk olahan pangan sebenarnya sudah diatur lewat Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Penumpang yang masuk ke Indonesia hanya diperbolehkan bawa hasil olahan pangan maksimal seberat 5 kilogram saja. Seandainya ingin membawa lebih dari itu, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Badan POM.
"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," ujar Gatot Sugeng Wibowo, pada Minggu (10/3/2024) dikutip dari Antara.
Mengacu pada keterangan di atas, Gatot menduga bahwa penumpang yang membawa produk ingin menjual barangnya di Indonesia. Kemungkinan lain sedang ingin memberikannya kepada orang yang melakukan jasa titip (dikenal jastip).
Barang yang Dibatasi untuk Dibawa Pemudik Jelang Lebaran 2024
Menyikapi sejumlah kasus di atas, peraturan yang kini berlaku untuk para pemudik sekiranya mencakup poin-poin serupa. Selain produk olahan pangan yang tidak diperbolehkan lebih dari 5 kilogram, terdapat 5 barang lainnya.
Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor membatasi beberapa barang berikut.
- Alas kaki: maksimal 2 pasang untuk setiap penumpang
- Barang tekstil: maksimal 5 barang per penumpang
- Tas: maksimal 2 barang per penumpang
- Barang elektronik: maksimal 5 unit (harga 1.500 USD/Rp23.376.825)
- Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: 2 buah per penumpang dalam satu tahun
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo