Menuju konten utama

ATR/BPN Bantah UU Cipta Kerja Bikin Alih Fungsi Lahan Meningkat

Kementerian ATR/BPN membantah sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja menyebabkan peningkatan alih fungsi lahan terutama sawah.

ATR/BPN Bantah UU Cipta Kerja Bikin Alih Fungsi Lahan Meningkat
Petani membajak sawah di Persawahan Aroe Pala Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (5/12). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/ama

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja menyebabkan peningkatan alih fungsi lahan terutama sawah. Menurut Kementerian ATR/BPN pemberitaan sejumlah media terkait isu itu tidak tepat.

“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU CK [Cipta Kerja] berlangsung,” ucap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Budi mengatakan alih fungsi lahan sawah bukan hal baru. Sebaliknya sudah lama terjadi bahkan sejak 2011 lalu.

Kementerian ATR/BPN mencatat luas lahan sawah mencapai 8,1 juta hektare (Ha) pada 2011 kemudian menjadi 7,75 juta Ha pada 2013 dan menjadi 7,1 juta Ha pada 2018.

Selama periode itu, kisaran laju alih fungsi lahan mencapai 100.000 – 150.000 hektare per tahun.

Budi juga memastikan aturan dalam UU Cipta Kerja yang memperbolehkan pemerintah memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional ketimbang lahan sawah tak bakal membuat lahan pertanian tergerus.

Ia mengklaim hal itu tak akan terjadi secara serta-merta bahkan pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi pengalihan dan dampaknya.

Misalnya, bila pada suatu lokasi lahan sawah menjadi sasaran PSN, maka sekitarnya tidak boleh ikut berubah.

Kalau terjadi perubahan pada sekitarnya, maka ia berjanji ada langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek strategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial.

Terakhir, pemerintah memberikan insentif kepada para petani yang punya lahan sawah.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri