tirto.id -
Ahmad menjelaskan pemerintah pusat saat ini masih memperbolehkan BBM jenis Premium, Pertalite, Solar dan Dexlite dijual secara nasional, tetapi Gubernur DKI dinilai tetap harus mengambil langkah.
"Spesifikasi BBM adalah kewenangan pusat tapi Gubernur DKI Jakarta harus melarang peredaran BBM tidak ramah lingkungan di Jakarta dengan alasan Gubernur harus melindungi warganya dari pencemaran udara," ucap Ahmad saat dihubungi reporter Tirto Selasa (20/8/2019).
Ahmad menjelaskan kehadian BBM jenis Pertalite dan Premium dengan bilangan oktan masing-masing 90 dan 80 memiliki efek buruk buat polusi.
Dengan oktannya yang rendah, BBM jenis ini menghasilkan emisi CO dan HC yang lebih banyak karena kualitas pembakarannya kurang baik sehingga buruk buat lingkungan.
Lalu pada Solar48 dan Solar Dexlite, Ahmad menyebutkan keduanya memiliki kadar belerang yang tinggi yaitu 2500 ppm (Dexlite 1200 ppm) sehingga menyebabkan pelepasan konsentrasi polutan cukup tinggi untuk jenis PM2.5, PM10, dan SO2.
Gubernur DKI Jakarta, menurutnya, perlu segera membatasi peredaran BBM tak ramah lingkungan. Ahmad mengingatkan langkah gubernur untuk melakukan ini diperkuat dengan amanat UUD 1945 Pasal 28h yang memberi hak bagi warga untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
Lalu didukung juga dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri