tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperketat pembatasan kendaraan umum yang tak lolos uji emisi dan usia pemakaiannya sudah melebihi batas.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan pembatasan itu akan diikuti dengan mendorong peremajaan kendaraan umum memalui program Jak Lingko.
"Dalam program Jak Lingko, operator itu, kita lakukan kontrak layanan angkutan umum di mana operator mengadakan layanannya, menyediakan layanannya. Kemudian, seluruh biaya layanan yang dikeluarkan untuk penyediaan layanan akan kita bayar," kata Syafrin di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Menurut Syafrin, usia pemakaian semua kendaraan umum di Jakarta akan didorong tidak melebihi 10 tahun atau sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Biaya peremajaan kendaraan umum, kata dia, juga akan ditanggung oleh Pemprov DKI.
"Seluruh armada akan diremajakan, operator yang melakukan peremajaan, pemerintah cukup membayar biaya layanan yang dikeluarkan operator," ujarnya.
Peremajaan kendaraan transportasi umum tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang termaktub dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Anies Baswedan meneken Ingub Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada Kamis (1/8/2019). Instruksi itu diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom