Menuju konten utama

Atasi Macet di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Tiru Cara Jepang

Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan aturan terkait satu rumah hanya boleh memiliki satu kendaraan.

Atasi Macet di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Tiru Cara Jepang
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk meniru cara Jepang dalam mengatasi kemacetan. Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan aturan terkait satu rumah hanya boleh memiliki satu kendaraan.

"Itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu, ya, mobilnya satu. Ini solusinya (untuk cegah macet). Saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Diskusi Grup Terfokus Penanganan Kemacetan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Menurut Prasetyo, penerapan peraturan tersebut bisa mengurangi kebiasaan warga memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.

Banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan membuat jalur menyempit sehingga kemacetan kerap terjadi di jalan besar maupun jalan permukiman warga.

Selain itu, Prasetyo juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menyosialisasikan pentingnya mempunyai garasi sebelum memiliki kendaraan pribadi. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, ia yakin permasalahan macet bisa berkurang.

"Jadi, banyak hal di Jakarta yang kalau dibuat satu kesadaran yang baik. Saya rasa Jakarta juga menjadi sukses. Jakarta untuk Indonesia," kata Prasetyo.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemprov sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi di Ibu Kota.

"Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan, kita derek kena dana distribusi Rp500 ribu per hari," katanya.

Penerapan kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan saat ini sedang dikomunikasikan dengan Polda Metro Jaya.

"Jadi, ini masih dalam tahap pembahasan agar ini diterapkan," kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Syafrin menjelaskan banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas. Ia menilai diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar tersebut.

"Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin.

Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.

“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin.

Baca juga artikel terkait KEMACETAN JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan