Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok

Tim pengurai kemacetan ini terdiri atas satuan lalu lintas dan Sabhara dan satu tim akan diisi 10-15 orang untuk menangani per titik kemacetan.

Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan apel gelar pasukan dan pengecekan kendaraan untuk personel pengurai kemacetan di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menggelar dan mengecek kendaraan personel pengurai kemacetan. Tim pengurai kemacetan tersebut terdiri atas jajaran lalu lintas dan Sabhara.

Karyoto mengatakan, anggota Sabhara dilibatkan lantaran kebanyakan adalah anak-anak muda. Ia berharap, para anggota Sabhara dapat memiliki pola pikir yang lebih cerdas dalam mengurai kemacetan.

“Jadi intinya ketika ada kemacetan, mudah-mudahan dalam waktu segera 1-2 hari sudah merapat ke tempat-tempat yang sangat numpuk,” kata Karyoto di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Karyoto tak memungkiri kemacetan di Jakarta terjadi karena mobilitas warga dari daerah-daerah aglomerasi. Bahkan, kemacetan itu tidak hanya terjadi di hari kerja, melainkan Sabtu dan Minggu.

Nantinya, kata Karyoto, satu area macet akan diurai 10-15 personel dengan kendaraan bermotor. Sebab, kemacetan biasanya terjadi karena adanya simpul-simpul di sekitarnya yang menjadikan efek domino.

“Saya minta ditempatkan anggota-anggota yang siap mengurai ya. Memang ketika ada kemacetan itu normalnya sebuah traffic light yang normal itu akan dibikin tidak normal ada pengaturan-pengaturan tambahan seperti kita bilang diskresi,” ucap Karyoto.

Karyoto menyebut, beberapa titik yang sudah dipetakan kerap terjadi kemacetan adalah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kemang, Tendean, dan Mampang. Kemacetan itu sendiri, kata dia, harus diuraikan lantaran menjadikan BBM lebih boros dan polusi lebih banyak.

“Jadi petugas sudah memberikan pelayanan yang terbaik, memberikan kenyamanan. Jadi, yang seharusnya lima menit, itu tidak perlu 10 menit,” ungkap Karyoto.

Baca juga artikel terkait KEMACETAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher