tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengancam negara-negara anggota BRICS yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Iran, Mesir, Etiopia, Uni Emirat Arab, dan Indonesia dengan tambahan tarif bea masuk sebesar 10 persen.
Meski menjadi salah satu negara anggota BRICS, namun menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sampai saat ini Indonesia masih menjalani proses negosiasi dengan Gedung Putih untuk mendapatkan tarif perdagangan yang lebih rendah.
Pemerintah dalam hal ini, akan terus mengikuti proses negosiasi hingga keputusan terkait tarif yang akan segera diumumkan pada Rabu (9/7/2025) mendatang.
“Ya, kita akan terus mengikuti saja, karena Indonesia kan masih di dalam proses pembicaraan dengan pemerintah Amerika, gitu ya,” ujar Sri Mulyani, kepada awak media, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Meski begitu, tim negosiator yang bertugas dan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil negosiasi yang memuaskan. “Kita upayakan untuk optimal,” kata dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menilai negosiasi tarif tak akan berdampak pada penerimaan negara. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengantisipasi dampak dari pengenaan tarif perdagangan AS terhadap penerimaan negara.
“Kita belum tahu (dampaknya seperti apa). Kalau yang ditawarkan ada beberapa dari impor sampai ke administrasi. Kalau impor, tidak berdampak pada penerimaan. Administrasi juga tidak berdampak pada penerimaan,” tutur Anggito.
Sebelumnya, pemerintah resmi merilis kebijakan deregulasi tahap I, yang salah satunya ditujukan untuk memperlancar negosiasi tarif dagang antara AS dan Indonesia.
Dalam paket kebijakan tersebut, mencakup relaksasi aturan barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) terhadap 10 komoditas: produk kayu, produk kehutanan; pupuk bersubsidi; bahan bakar lainnya; bahan baku plastik; sakarin; siklamat; dan bahan baku lainnya untuk industri; food tray (wadah makan); produk alas kaki; sepeda roda dua dan tiga.
“Yang pertama adalah kita ingin melakukan deregulasi atau relaksasi kebijakan impor, tentu ada parameternya. Jadi, ada beberapa yang memang tidak dilakukan atau dikecualikan dari deregulasi. Jadi, parameter deregulasi (adalah) kebijakan impor,” jelas Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































