Menuju konten utama

Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Menurut Argo, saat ini petugas masih mengembangkan jaringan yang memasok sabu kepada Rio.

Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Rio Reifan. instagram/rioreifan

tirto.id - Artis Rio Reifan (32) diamankan petugas Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Ya masih menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Seperti diwartakan Antara, Rio yang pernah bermain dalam sinetron Tukang Bubur Naik itu ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat pada Minggu (13/8) malam.

Menurut Argo, saat ini petugas masih mengembangkan jaringan yang memasok sabu kepada Rio. Selain mengamankan Rio, polisi menyita sabu sebanyak satu klip, alat hisap (bong) dan cangklong.

Polisi juga menjelaskan kronologi penangkapan Rio, yang bermula dari kecurigaan polisi terhadap perilaku tersangka yang memarkirkan mobil di bahu Jalan Raya Caman, Kota Bekasi, Minggu (13/8) malam.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang berpatroli dan mendapati mobil tersangka terparkir di bahu Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Bekasi, Senin (14/8), dikutip dari Antara.

Saat mobil sedan jenis Toyota Vios hitam bernomor polisi B 54 KTI itu berada di bahu jalan sebelah kiri, polisi pun menanyakan surat-surat kendaraan, namun tersangka tidak bisa memperlihatkannya.

Dua petugas pun langsung melanjutkan proses pemeriksaan terhadap mobil tersangka dan menemukan barang bukti berupa alat hisap cangklong, pipet dan bong.

"Selanjutnya petugas menghubungi petugas piket Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota dan membawa mobil tersangka ke pos Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Mega Bekasi Hypermal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan,” kata Widjonarko.

"Petugas BKPM menggeledah mobil tersangka lalu menemukan tas coklat merk Polo Team berisi 1 klip bening sabu-sabu yang ditaruh di tempat kacamata merk Nuke hijau," tambahnya.

Menurut Widjonarko, tersangka Rio juga memberikan keterangan bahwa dirinya telah mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan di Jakarta. Dan tersangka pun hendak kembali mengonsumsi sabu-sabu di dalam kendaraan. Itulah menurut Widjonarko, alasan Rio memarkir kendaraannya di bahu Jalan Raya Caman.

"Pengakuan tersangka memarkir kendaraannya di bahu jalan karena ada niatan untuk kembali mengonsumsi narkoba," katanya.

Berdasarkan keterangan Rio, kata dia, barang haram itu merupakan miliknya yang didapat dari seorang pengedar yang kini berstatus buron.

Baca: Peredaran Narkoba di Kalangan Artis Versi BNN

Tersangka kini diamankan di Mapolrestro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto