tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para kepala daerah untuk segera membelanjakan dana APBD yang masih mengendap di perbankan sekitar Rp278 triliun. Hal itu dilakukan untuk memacu perputaran uang dan kegiatan perekonomian.
"Kita ini cari investasi agar dapat arus modal masuk, yang sudah ada di kantong enggak dipakai. Ya percuma. Rp278 T itu gede banget itu, besar sekali. Ini kalau cepet direalisasikan cepat dibelanjakan ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah, hati-hati," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi, Rabu (30/11/2022).
Dia merinci menurut data masih ada Rp278 triliun dana pemda di bank hingga akhir November. Mantan Gubernur DKI Jakarta menilai angka tersebut sangat besar jika hanya disimpan di bank. Padahal, menurut Jokowi dana tersebut dibelanjakan, maka akan menumbuhkan perekonomian di daerah, terlebih saat ini situasi perekonomian global sedang tertekan.
Jokowi juga menyarankan agar stimulus fiskal berupa dana dari APBD segera dicairkan. Langkah tersebut dilakukan agar memacu kegiatan ekonomi masyarakat.
"Saya sudah perintahkan ke Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), tolong ini cek satu per satu, ada persoalan apa," katanya.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan dana APBD di bank pada akhir November 2022 meningkat menjadi Rp278 triliun. Di tahun-tahun sebelumnya jumlah dana APBD yang masih tersimpan di bank pada periode serupa hanya Rp210-220 triliun.
"Ini sudah melompat tinggi sekali. Ini cost of money kayak gini. Biaya uang itu gede banget," bebernya.
Selain itu, dia juga menyebutkan realisasi belanja pemerintah pusat baru sebesar 76 persen, sedangkan belanja daerah baru 62 persen. Dia meminta realisasi belanja segera dipercepat agar memberikan manfaat ke kegiatan ekonomi masyarakat.
"Ini sudah Desember lho, besok (Kamis) sudah Desember, hati-hati. Artinya, kita pontang-panting cari arus modal masuk, lewat investasi, tetapi uang yang ada di kantong sendiri tidak diinvestasikan. Ini keliru besar," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin