Menuju konten utama
Hukum Merokok saat Puasa

Apakah Merokok Membatalkan Puasa dan Apa Hukumnya dalam Islam?

Apakah merokok membatalkan puasa serta bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan dan uraiannya pada artikel di bawah ini.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa dan Apa Hukumnya dalam Islam?
Apakah Merokok Membatalkan Puasa, Bagaimana Hukumnya dalam Islam./Ilustrasi Asbak rokok. foto/istockphoto

tirto.id - Saat puasa Ramadhan, seorang muslim harus menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar hingga magrib.

Lalu, bagaimana dengan merokok? Apakah merokok membatalkan puasa, dan bagaimana hukum merokok saat puasa dalam Islam?

Secara istilah, puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Hal-hal yang jelas membatalkan puasa yaitu makan, minum, dan mengeluarkan mani, baik dengan hubungan suami istri atau istimna'.

Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah merokok di saat puasa. Sebagian orang berpendapat jika merokok tidak dapat disamakan dengan makan atau minum. Dengan demikian, merokok di siang hari tidak sampai membatalkan puasa Ramadan.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum merokok saat puasa Ramadan? Adakah dalil merokok tidak membatalkan puasa? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Kenapa Merokok Membatalkan Puasa?

Dalam kitab Majmu' Fatawa wa Rosa'il, Ibnu Utsaimin di bab "Ash Shiyam" (17/148) disebutkan, merokok dapat dikategorikan sebagai minum (syariba). Menurut Syekh Utsaimin, dalam istilah bahasa Arab, mengisap rokok disebut dengan syariba ad dukhon.

Dengan demikian, merokok sama saja seperti orang yang sedang minum. Inilah alasan kenapa merokok membatalkan puasa.

Di sisi lain, asap rokok masuk dari mulut lalu menuju perut atau ke dalam tubuh. Di waktu yang sama, segala sesuatu yang masuk perut dan dalam tubuh menjadi pembatal puasa, baik itu sesuatu yang bermanfaat maupun yang membahayakan tubuh.

Tidak ada ketentuan yang menerangkan bahwa pembatal puasa hanyalah makanan, minuman, atau sesuatu yang bermanfaat saja. Sesuatu yang tidak bermanfaat juga bisa membatalkan puasa jika sampai masuk perut atau ke dalam tubuh.

Hukum Merokok saat Puasa Ramadhan

Syekh Sulaiman Al Ujaili, ulama mazhab Syafi'i, dalam kitab Hasyiyatul Jamal seperti dikutip laman NU Online menyatakan, pembatal puasa adalah asap tapi ada pemilahan tertentu.

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: "Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini [maksudnya tembakau], maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad [dirujuk ulama karena kuat argumentasinya]." (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Sementara itu, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin juga memberikan pendapatnya mengenai batalnya merokok saat puasa. Beliau berkata:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: "Sampainya ‘ain [pembatal puasa] ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap [yang dikenal sebagai rokok]." (lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

Penjelasan lebih lanjut juga diterangkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syahril Minhaj. Rokok membatalkan puasa lantaran sensasi tertentu yang ada dalam kandungan tembakau.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa merokok membatalkan puasa. Hal yang sama juga berlaku untuk vape, meskipun bentuknya berbeda secara fisik. Namun, apabila seseorang tidak sengaja mengisap asap rokok (perokok pasif), puasanya tidak batal.

Baca juga artikel terkait MEROKOK SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Dhita Koesno