Menuju konten utama

Menilik Penyebab Sulitnya Upaya Pengendalian Konsumsi Rokok

PJKS-UI menilai lebarnya selisih antar golongan tarif cukai rokok menjadi pemicu banyaknya variasi harga rokok di pasaran.

Menilik Penyebab Sulitnya Upaya Pengendalian Konsumsi Rokok
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PJKS-UI) menilai lebarnya selisih antar golongan tarif cukai rokok menjadi pemicu banyaknya variasi harga rokok di pasaran. Hal ini membuat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia sulit dikendalikan.

Untuk diketahui, rokok jenis SKM golongan I tarifnya saat ini Rp985 dan SKM golongan II tarif cukainya Rp600 per batang. Rentang harga keduanya yaitu Rp385 per batang. Apabila 1 bungkus rokok terdapat 16 batang maka rentang tarif cukainya sekitar (Rp385x16) Rp6.160.

"Ini belum termasuk PPN dan HPP maka rentang perbedaan harganya akan semakin tinggi lagi," ujar Tim Riset PKJS-UI, Risky Kusuma Hartono, kepada Tirto, Senin (2/10/2022).

Dia menyebut saat ini terdapat delapan golongan tarif cukai rokok dengan tarif cukai per batang dengan nilai tarif sangat beragam. Mulai dari yang paling murah yaitu rokok jenis SKT golongan III (Rp115) dan golongan yang paling mahal yaitu SPM golongan I (Rp1.065).

"Hal tersebut yang mengakibatkan harga rokok di pasaran menjadi bervariasi. Terdapat harga rokok yang mahal hingga pilihan yang sangat murah," katanya.

Menurutnya kondisi tersebut, tidak sejalan dengan semangat tujuan utama cukai yaitu pengendalian konsumsi rokok. Hal ini karena perokok masih bisa membeli produk yang lebih murah ketika harga rokok naik.

"Secara teoritis memang terdapat variasi harga rokok dan perokok dapat memilih produk rokok yang lebih murah dibandingkan dengan memilih untuk berhenti merokok. Studi kami tentang perokok anak jalanan pun membuktikan demikian," jelasnya.

Dalam studi riset dilakukan PJKS UI, sebagian anak jalanan mengatakan bahwa mereka akan memilih produk rokok yang lebih murah apabila harga rokok naik.

Apalagi, dari sampel studi anak jalanan perokok yang diwawancarai, 65,8 persen dari mereka mengonsumsi jenis rokok SKM golongan I (rokok dengan tarif cukai mahal sehingga memiliki harga jual minimum yang mahal di pasaran). Selain itu, 10,5 persen dari mereka mengonsumsi rokok SPM Golongan I.

"Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa jenis rokok dengan harga yang paling tinggi masih dapat dijangkau oleh anak bahkan terdapat pilihan harga rokok yang paling murah," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi perokok anak meningkat dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018). Problem yang sama ini dapat terjadi pada masyarakat miskin perokok yang masih bisa memilih untuk membeli rokok dengan harga yang lebih murah daripada berhenti merokok ketika harga rokok naik.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang urgen dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yaitu menaikkan tarif cukai rokok yang signifikan (misalnya 20 persen pada 2023 nanti). Sehingga menaikkan harga jual minimum rokok yang semakin meningkat ditambah lagi dengan mengurangi lagi lapisan struktur tarif cukai rokok menjadi lebih sederhana.

Dia mengatakan, salah satu upaya upaya melanjutkan pengurangan lapisan struktur tarif cukai rokok bisa dilakukan dengan lebih mendekatkan gap antar tarif cukai rokok. Misalnya dilakukan melalui rokok SKM dan SPM yang memiliki dua golongan tarif cukai.

Tren konsumsi rokok lebih banyak pada pilihan jenis SKM dan SPM, maka kedua jenis rokok tersebut harus memiliki tarif cukai dengan kenaikan tarif cukai yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya (misalnya 20 persen). Ditambah lagi dengan mendekatkan gap antar tarif golongan I maupun golongan II tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM.

"Ini akan lebih baik apabila tarif cukai rokok golongan I dan golongan II memiliki tarif yang sama, maka tidak ada lagi golongan rokok pada jenis tersebut," jelasnya.

Selain itu, Risky menilai upaya penyederhanaan rokok jenis SKT masih cukup berjalan lambat. Rokok jenis SKT masih memiliki III golongan tarif cukai rokok. Ini diikuti dengan kenaikan tarif cukai rokok jenis SKT yang cukup lambat dibandingkan dengan jenis rokok SKM maupun SPM.

Upaya penting berikutnya yang cukup penting dilakukan yaitu meningkatkan tarif cukai rokok jenis SKT mendekati jenis SKM maupun SPM dan menghapus rokok golongan II SKT.

Studi Bappenas mengungkapkan, bahwa melanjutkan penyederhanaan struktur cukai rokok dari 8 menjadi 5 golongan dan menaikkan tarif cukai rokok minimal 20 persen dari tahun sebelumnya, maka Pemerintah Indonesia dapat mencapai target penurunan prevalensi perokok anak di Indonesia.

"Ini langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya.

Saran untuk Pemerintah

Atas dasar itu, Risky menyarankan agar pemerintah dapat segera melakukan upaya mendekatkan selisih tarif ini pada kebijakan cukai 2023. Pemerintah melalui kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menurutnya harus mengambil langkah yang cukup signifikan diantaranya untuk mengurangi prevalensi perokok anak, menekan angka perokok usia dewasa, mencapai visi Indonesia yaitu mencapai SDM Unggul.

"Yang mana salah satunya dengan mencegah masyarakat maupun anak-anak dari konsumsi rokok dan mencegah masyarakat dari paparan zat berbahaya akibat rokok.Semua itu akan menyebabkan penyakit berbiaya mahal di masa depan sehingga mengurangi produktivitas bangsa," jelasnya.

Oleh karena itu, kebijakan CHT sangat penting untuk menaikkan tarif cukai rokok yang signifikan dari tahun sebelumnya (misalnya minimal 20 persen) dan mengikuti usulan dari Bappenas yaitu melanjutkan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok dari 8 menjadi 5 golongan pada 2023 ini.

"Kami mendukung hasil studi tersebut karena langkah ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi Indonesia. Terutama agar masyarakat Indonesia perokok bisa lebih memilih untuk berhenti merokok dibandingkan memilih harga rokok yang lebih murah. Masyarakat lebih terhindar dari asap rokok, masyarakat semakin produktif dan Indonesia semakin dekat untuk menjadi negara maju pada 2045," pungkas dia.

Akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menilai, penerimaan negara dari sektor cukai tidak akan optimal apabila struktur tarif cukainya masih memiliki celah penghindaran pembayaran cukai.

"Lebarnya selisih tarif cukai rokok antara golongan I yang paling tinggi dengan golongan II yang lebih murah adalah salah satu celah dapat dimanfaatkan perusahaan untuk penghindaran cukai,” katanya.

Oce mengatakan gap tarif yang lebar antara golongan I dan II ini memicu perusahaan cenderung memilih masuk dalam golongan II.

“Meskipun sebenarnya secara kemampuan produksi, mereka masuk dalam kategori golongan I. Pengusaha yang masuk dalam golongan II tersebut tentu akan membayar tarif cukai yang jauh lebih murah,” kata Oce.

Oce mengatakan langkah untuk menyederhanakan struktur tarif serta memperkecil gap tarif antar golongannya dapat mencegah munculnya potensi kecurangan dalam kebijakan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya akan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Hal tersebut tentu saja akan berimplikasi pada aspek penerimaan negara yang tidak optimal. Gap yang terlalu lebar ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan struktur tarif cukai sehingga hal-hal yang menghambat optimalisasi penerimaan negara dapat dihindari,” katanya.

Baca juga artikel terkait PENGENDALIAN ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang