Menuju konten utama

Apakah 26 Desember Cuti Bersama? Cek Informasinya!

Simak informasi apakah 26 Desember ditetapkan sebagai hari cuti bersama Hari Raya Natal 2025 berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah 26 Desember Cuti Bersama? Cek Informasinya!
Peserta mengenakan kostum bertema Natal saat mengikuti Christmas Carol Colossal di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis, (11/12/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Libur peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 tinggal menghitung hari. Namun, jika tanggal tersebut merupakan tanggal merah, akankah 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama?

Setiap akhir tahun, Natal selalu menjadi momen libur panjang. Hal ini dikarenakan Natal selalu berdekatan dengan periode Tahun Baru Masehi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB, tanggal 25 Desember 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Akan tetapi, akankah tanggal 26 Desember setelahnya ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah, atau justru kembali jadi tanggal biasa?

Libur Natal 2025 Apakah Long Weekend?

Berdasarkan ketentuannya, tanggal cuti bersama di momen Natal juga diatur dalam SKB tiga menteri, sebagaimana libur Hari Raya Natal dan libur nasional lainnya.

Jika mengacu pada kalender tahun 2025, Hari Raya Natal tanggal 25 Desember jatuh pada hari Kamis. Dengan demikian, hari libur nasional ini akan menjepit hari Jumat, 26 Desember dengan hari libur akhir pekan.

Dalam SKB Tiga Menteri Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan ada total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk satu tahun 2025.

Libur Hari Raya Natal dan hari cuti bersama yang menyertainya juga termasuk dalam 17 hari libur dan 10 hari cuti bersama dalam SKB tersebut.

Untuk Natal kali ini, tanggal 26 Desember 2025 telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Hal ini tidak hanya berarti sebagian pekerja mendapatkan hari libur ekstra, tetapi juga mendapatkan periode long weekend.

Long weekend Natal tersebut terjadi karena libur dan cuti bersama Natal akan dilanjutkan dengan dua hari libur akhir pekan.

Dengan demikian, total ada 4 hari libur, khususnya bagi pegawai pemerintah karena cuti bersama hanya wajib bagi ASN. Sedangkan, bagi pekerja swasta, ketentuan libur pada hari cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Berikut jadwal long weekend libur dan cuti bersama Natal 2025 menurut SKB Tiga Menteri:

  • Kamis, 25 Desember 2025: libur Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus).
  • Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama Hari Raya Natal.
  • Sabtu, 27 Desember 2025: libur akhir pekan terakhir tahun 2025.
  • Minggu, 28 Desember 2025: libur akhir pekan terakhir tahun 2025.
Dengan ketentuan tersebut, para pekerja dengan anak usia sekolah juga dapat menyesuaikan jadwal pengajuan cuti tahunan dengan jadwal libur sekolah pada akhir tahun 2025 ini.

Berbeda dengan pegawai pemerintah yang hari liburnya ditetapkan secara serentak, siswa sekolah memiliki jadwal libur akhir tahun yang berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Berikut kebijakan jadwal libur sekolah di masing-masing provinsi sesuai kalender akademik 2025/2026 yang berlaku:

  • Aceh: 22 Desember 2025 - 4 Januari 2026,
  • Sumatera Barat: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Kepulauan Riau: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Lampung: 22 Desember 2025 - 2 Januari 2026,
  • Banten: 20 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Jakarta: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Jawa Barat: 29 Desember 2025 - 10 Januari 2026,
  • Jawa Tengah: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • DI Yogyakarta: 22 Desember 2025 - 31 Desember 2025,
  • Jawa Timur: 22 Desember 2025 - 31 Desember 2025,
  • Bali: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Nusa Tenggara Timur: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Nusa Tenggara Barat: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Kalimantan Timur: 22 Desember 2025 - 2 Januari 2026,
  • Kalimantan Barat: 20 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Kalimantan Selatan: 22 Desember 2025 - 2 Januari 2026,
  • Sulawesi Tenggara: 22 Desember 2025 - 31 Desember 2025,
  • Sulawesi Utara: 22 Desember 2025 - 6 Januari 2026,
  • Sulawesi Selatan: 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Maluku Tengah: 22 Desember 2025 - 31 Desember 2025,
  • Papua Barat: 20 Desember 2025 - 3 Januari 2026,
  • Papua Selatan: 22 Desember 2025 - 2 Januari 2026.

Baca juga artikel terkait NATARU 2026 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan