Menuju konten utama

Cara Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam & Hukum Menurut MUI

Hukum ucapan selamat Natal selalu jadi perdebatan di kalangan muslim. Ketahui cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan pandangan MUI terkait hal ini.

Cara Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam & Hukum Menurut MUI
Ilustrasi Memberi Ucapan. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Muncul pro dan kontra terkait menyampaikan ucapan Natal kepada non-muslim. Lalu, apakah MUI memperbolehkan mengucapkan selamat Natal?

Perayaan Natal merupakan momen penting bagi umat Kristiani yang diperingati setiap tanggal 25 Desember. Seluruh umat Kristiani, termasuk di Indonesia, umumnya akan merayakan Natal dengan berbagai kegiatan, mulai dari ibadah hingga perayaan berbentuk hiburan.

Di sisi lain, Indonesia sendiri dikenal sebagai negara dengan masyarakat yang majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya. Kondisi ini membuat isu seputar hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani kerap menjadi bahan perbincangan dan perdebatan.

Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam terkait masalah ini adalah hal yang sangat wajar sehingga seharusnya disikapi dengan kepala dingin dan penuh kebijaksanaan.

Dengan sikap saling menghormati dan tidak mudah menyalahkan, perbedaan tersebut tidak akan berkembang menjadi perselisihan yang merusak kerukunan hidup bermasyarakat.

Apakah MUI Memperbolehkan Mengucapkan Selamat Natal?

Logo MUI

Logo MUI. FOTO/wikipedia

Sebelum mengetahui cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam, semua muslim wajib mengetahui bagaimana pandangan MUI terkait masalah ini.

Dilansir dari laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa terdapat dua pandangan berbeda dari para ulama terkait ucapan selamat Natal, yaitu ada sebagian ulama yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.

Ulama yang Melarang Ucapan Selamat Natal

Sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan hari besar agama lain atau non-muslim tidak termasuk momen yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam. Maka dari itu, keterlibatan umat Islam dalam tradisi tersebut, termasuk memberikan ucapan selamat, dinilai tidak perlu.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah menjelaskan bahwa ucapan selamat yang menggunakan simbol atau syiar khusus kekufuran disepakati ulama sebagai perbuatan haram, seperti mengucapkan selamat hari raya atau ibadah agama non-muslim.

Perbuatan ini dinilai sebagai dosa karena dianggap bentuk pengakuan terhadap kekufuran. Namun, jika seseorang melakukannya karena terpaksa demi menghindari hal-hal buruk, maka ia dibolehkan sebatas berkata baik dan mendoakan kebaikan serta hidayah tanpa menggunakan ucapan atau simbol keagamaan mereka.

Jadi, memberikan ucapan selamat hari raya kepada non-muslim, termasuk selamat Natal, dianggap haram bagi umat Islam. Tidak hanya memberikan ucapan, terlibat dalam perayaan non-muslim, misalnya mengamankan acara Natal (seperti yang sering ditemui di Indonesia) juga dinyatakan haram.

Ulama fiqih madzhab Syafi’i, Al-Imam Abu al-Qasim Hibatullah al-Thabari al-Syafi’i, berkata bahwa umat Islam tidak boleh (haram) menghadiri hari raya non-muslim. Dalam perspektif Islam, mereka (non-muslim) telah melakukan kemunkaran dan kebohongan.

Keterlibatan umat Islam dalam hari raya non-muslim tanpa sikap mengingkari dianggap sebagai bentuk kerelaan terhadap kemungkaran tersebut, dan hal ini dikhawatirkan dapat mendatangkan murka Allah yang menimpa semua orang yang terlibat.

Hal ini termasuk dalam hal pemakaian atribut hari raya non-muslim. Dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, MUI menegaskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Begitu pun dengan mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut tersebut juga dinyatakan haram.

Lebih jauh, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS Al-Furqan: 72)

Ayat tersebut menjelaskan ciri orang beriman yang mendapat martabat tinggi di surga, yaitu tidak memberikan kesaksian palsu. Dalam konteks ucapan Natal, mengucapkan selamat Natal dipandang sebagai bentuk pembenaran terhadap keyakinan agama lain sehingga dianggap termasuk kesaksian palsu.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai haram dan dapat menghalangi seseorang dari derajat tinggi di surga.

Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal

Beberapa ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Nasr Farid Washil, hingga Majelis Fatwa Eropa dan Majelis Fatwa Mesir, termasuk yang membolehkan ucapan selamat Natal.

Landasan yang digunakan adalah firman Allah SWT di surah Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa umat Islam tidak dilarang berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa pun, termasuk non-muslim, yang tidak memusuhi atau mengusir mereka dari negeri tempat tinggalnya.

Berdasarkan pemahaman ini, memberikan ucapan selamat Natal dipandang sebagai bagian dari sikap kebaikan kepada non-muslim yang hidup damai sehingga dianggap boleh dilakukan.

Tidak hanya mengucapkan selamat Natal, ikut mengamankan acara Natal (atau hari raya agama lain) juga dianggap boleh. Landasannya adalah Umar bin Khattab dulunya pernah melakukan hal serupa, yaitu menjamin keberlangsungan ibadah serta perayaan kaum Nasrani Iliya’.

Dalam Tarikh At-Thabary dijelaskan bahwa Umar Amrul Mu’minin memberikan jaminan keamanan:

“Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” (Tarikh At-Thabary: Juz 3, hal. 609)

Jadi, apakah MUI memperbolehkan mengucapkan selamat Natal? Dari sini dapat diketahui bahwa MUI hanya memberikan gambaran bahwa terdapat dua pendapat ulama yang berbeda, dan perbedaan ini harus disikapi dengan bijak.

Dalam hal ini, MUI memberikan catatan penting:

  • Seorang muslim yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dapat menentukan sendiri hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani, apakah memilih pendapat yang membolehkan atau yang melarang, sesuai dengan dalil yang diyakininya.
  • Bagi muslim yang pengetahuannya terbatas, dianjurkan untuk memilih sikap yang lebih aman dan penuh kehati-hatian, yakni tidak mengucapkan selamat Natal. Namun, dianjurkan pula untuk tetap menjaga sikap saling menghormati dalam bingkai ukhuwah basyariyah.
  • Seorang muslim yang memegang jabatan publik (presiden, gubernur, bupati, camat, atau kepala desa), dinilai lebih bijak apabila pada momentum perayaan Natal menyampaikan ucapan selamat kepada warga Nasrani selama dianggap perlu dan sesuai situasi.

Cara Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

SAFARI DAMAI NATAL GUSDURIAN JOMBANG

Koodinator Gusdurian Jombang, Aan Anshori (kiri) memberikan ucapan selamat Natal kepada jemaat saat melakukan Safari Damai Natal di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (25/12/2021). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/YU

Sebagai bentuk kehati-hatian, umat Islam memang dianjurkan untuk tidak memberikan ucapan selamat Natal, tapi tetap wajib menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama.

Artinya, umat Islam tetap berkewajiban menjaga sopan santun, saling menghormati, dan menjaga hubungan baik dengan umat agama lain.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebagian ulama masih membolehkan memberikan ucapan Natal kepada non-muslim. Jika memilih mengucapkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak bertentangan dengan akidah agama.

Cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam sebaiknya menganut prinsip berikut:

  • Diucapkan demi menghindari keburukan (misalnya berada di lingkungan atau situasi yang dirasa perlu mengucapkan selamat Natal demi menjaga hubungan baik, atau dikhawatirkan dapat terjadi hal buruk jika tidak mengucapkan)
  • Tidak menggunakan lafaz atau simbol keagamaan yang mengandung pengakuan terhadap akidah agama lain.
  • Fokus pada nilai kemanusiaan, seperti doa kebaikan, kedamaian, dan hubungan sosial yang harmonis.
  • Tidak menyebut unsur agama, seperti Natal atau kelahiran Yesus.
  • Ucapan diberikan sebatas dengan niat menjaga keharmonisan atau mempererat tali silaturahmi, bukan untuk mengimani kepercayaan agama lain.

Pengganti Ucapan Selamat Natal dalam Islam

Ilustrasi politikus meminta maaf

Ilustrasi Memberi Ucapan Selamat. iStockphoto/GettyImages

Tidak memberikan ucapan Natal bukan berarti membenci. Tidak mengucapkan selamat Natal juga bukan berarti tidak boleh mendoakan kebaikan.

Umat Islam tetap boleh memberikan ucapan berisi doa-doa baik kepada umat agama lain sebagai bentuk menjaga ukhuwah basyariyah atau persaudaraan kemanusiaan.

Sebagai wujud toleransi sekaligus bentuk kehati-hatian, umat Islam bisa memberikan ucapan bernada positif tanpa menyinggung perayaan Natal. Contoh ucapan untuk mendoakan kebaikan kepada umat Kristiani:

“Semoga damai dan kebaikan selalu menyertai Anda dan keluarga.”

“Semoga hari-hari Anda dipenuhi kebahagiaan dan ketenteraman.”

“Semoga Anda selalu diberi kesehatan dan kedamaian.”

Ucapan-ucapan tersebut tidak menyebut Natal secara teologis, tapi tetap menjaga etika sosial dan penghormatan antarumat beragama.

Demikian cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan pandangan MUI terkait masalah ini. Perbedaan pendapat di kalangan ulama hendaknya disikapi dengan bijak dan saling menghormati, tanpa saling menyalahkan atau menjatuhkan.

Setiap muslim dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan ilmu dan kondisi masing-masing, dengan tetap menjaga akidah serta menjunjung tinggi nilai toleransi, adab, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Tertarik mengikuti berita seputar Natal dan tahun baru 2026? Cek selengkapnya melalui kumpulan artikel Tirto di tautan ini:

Kumpulan Artikel Nataru 2026

Baca juga artikel terkait NATARU 2026 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani