tirto.id - Tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional memperingati Natal. Lalu, apakah tanggal 24 Desember termasuk libur atau tidak?
Sebelum pergantian tahun, tepatnya di penghujung tahun masyarakat Indonesia terutama umat Kristiani akan merayakan Hari Raya Natal. Perayaan Natal diperingati setiap 25 Desember tiap tahunnya.
Pemerintah telah menetapkan bahwa Natal termasuk libur nasional Hari Raya Keagamaan. Selain libur nasional, menurut SKB 3 Menteri, dalam rangka merayakan Natal, masyarakat juga akan mendapat jatah Cuti Bersama yakni pada 26 Desember 2026.
Artinya, masyarakat akan mendapatkan jatah libur Natal sebanyak dua kali pada 25-26 Desember. Namun, apakah H-1 Natal atau tanggal 24 merupakan hari libur?
Apakah Tanggal 24 Desember Libur atau Tidak?
Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal hanya ditetapkan pada tanggal 25-26 Desember saja.
Artinya, tanggal 24 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Kendati bukan termasuk hari libur, masyarakat tetap mendapat jatah libur dua hari pada 25-26 Desember untuk merayakan Natal.
Rekomendasi Cuti Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal, pegawai swasta dapat memilih jadwal cuti pribadi agar merayakan momen pergantian tahun menjadi lebih lama.
Pegawai swasta biasanya akan diberi jatah cuti pribadi di tiap tahunnya. Hal ini tentunya bisa menjadi keuntungan lebih agar bisa merasakan jatah libur lebih panjang dengan menggabungkan cuti pribadi dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Seperti di penghujung tahun 2025 ini, masyarakat Indonesia akan mendapat jatah libur Natal sebanyak dua hari berturut-turut pada 25-26 Desember.
Dengan menambahkan dua hingga tiga kali cuti pribadi, pekerja tersebut bisa mendapat jatah libur panjang. Berikut simulasi mengambil cuti pribadi yang digabungkan dengan libur Natal:
1. Mengambil Cuti Pribadi Tiga Hari pada 22-24 Desember
- Senin, 22 Desember 2025: Cuti pribadi- Selasa, 23 Desember 2025: Cuti pribadi
- Rabu, 24 Desember 2025: Cuti Pribadi
- Kamis, 25 Desember 2025: Cuti Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Mengacu pada rincian di atas, maka pekerja bisa mendapat jatah libur selama lima hari hanya dengan mengambil tiga kali cuti pribadi.
2. Mengambil Cuti Pribadi Satu Kali pada 27 Desember
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Natal- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Cuti pribadi
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur hari Minggu
Jika mengacu pada rincian di atas, dengan mengambil jatah cuti sebanyak satu hari, pekerja bisa mendapat jatah libur sebanyak empat hari berturut-turut.
3. Mengambil Cuti Pribadi 4 Kali pada 27-29 dan 30-31
Rekomendasi ini sangat cocok bagi pekerja yang ingin benar-benar menikmati pergantian tahun 2026 dengan libur.Dengan mengambil jatah cuti sebanyak 4 kali, pekerja bisa mendapat jatah libur satu minggu berturut-turut. Berikut rinciannya.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Cuti pribadi
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur hari Minggu
- Senin, 29 Desember 2025: Cuti pribadi
- Selasa, 30 Desember 2025: Cuti pribadi
- Rabu, 31 Desember 2025: Cuti pribadi
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai Natal 2025. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































