Menuju konten utama

Apa Tujuan Penentuan Harga Energi di Indonesia?

Harga energi di Indonesia ditetapkan berdasarkan 3 metode, yakni benchmarking, indeksasi, dan lelang. Lalu, apa tujuan penentuan harga energi di Indonesia?

Apa Tujuan Penentuan Harga Energi di Indonesia?
ilustrasi pertambangan minyak bumi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Penentuan harga energi di Indonesia berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Proses ini melibatkan banyak pertimbangan, termasuk biaya produksi, distribusi, dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Dengan menentukan harga energi yang tepat, pemerintah dapat mendorong efisiensi energi dan mendorong penggunaan sumber energi yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, harga energi yang adil juga dapat meminimalkan kesenjangan sosial dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang tujuan penentuan harga energi di Indonesia. Selain itu, metode penentuan harganya juga akan diulas secara jelas.

Apa yang Dimaksud dengan Harga Energi?

Harga energi adalah biaya yang diperlukan untuk memperoleh, mengangkut, dan menggunakan energi. Dalam konteks ekonomi, harga energi dapat diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi, mengirimkan, dan mengonsumsi energi.

Sementara itu, International Energy Agency (IEA) menjelaskan, harga energi merujuk pada biaya yang dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan berbagai sumber energi, seperti listrik, gas alam, dan bahan bakar minyak.

Biaya tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk efisiensi energi. Efisiensi energi dapat mengurangi kebutuhan untuk pembangkit listrik baru dan menurunkan permintaan energi.

Saat efisiensi energi meningkat, kebutuhan untuk menambah kapasitas energi akan berkurang. Pada akhirnya efisiensi energi dapat menyebabkan penurunan harga energi di pasar.

Dilansir situs web resmi Kementerian ESDM, di Indonesia, penetapan harga energi sering kali dihadapkan pada permasalahan ketergantungan terhadap energi fosil, pertumbuhan konsumsi energi yang tinggi, dan masalah harga yang belum mencapai keekonomiannya. Untuk mengatasinya, pemerintah berusaha meningkatkan diversifikasi sumber energi dan melakukan konservasi untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Apa Tujuan dari Penentuan Harga Energi di Indonesia?

Mohammad Ikhsan, dkk., dalam publikasi “Kajian Kenaikan Harga BBM 2005 Terhadap Kemiskinan” (2013) menjelaskan, tujuan penetapan harga energi di Indonesia meliputi beberapa aspek penting yang dirancang untuk mencapai keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berikut penjelasan mengenai 4 tujuan penetapan harga energi di Indonesia.

1. Efisiensi ekonomi

Pemerintah menetapkan harga energi untuk memastikan kebutuhan energi domestik terpenuhi dengan biaya terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong masyarakat beralih ke sumber energi alternatif yang lebih melimpah, seperti gas, air, dan panas bumi, sehingga cadangan minyak dapat digunakan untuk ekspor.

2. Mobilisasi dana

Pemerintah berusaha memaksimalkan pendapatan negara dari ekspor energi, khususnya minyak dan gas. Pendapatan ini digunakan untuk menutupi biaya produksi energi dan mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi.

3. Tujuan sosial

Penetapan harga energi juga bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang sangat bergantung pada energi, seperti penerangan, memasak, dan transportasi umum. Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.

4. Kelestarian lingkungan

Selain itu, tujuan penetapan harga energi di Indonesia adalah meminimalkan dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari pembakaran sumber energi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga lingkungan tetap lestari untuk jangka panjang.

Tata Cara Penentuan Harga Energi di Indonesia

Penentuan harga energi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penetapan formula harga minyak mentah Indonesia ditetapkan dengan tiga metode, yakni metode benchmarking, metode indeksasi, atau metode lelang.

1. Benchmarking

Metode ini menggunakan harga acuan internasional, harga minyak mentah utama, atau harga produk turunan minyak mentah yang dipublikasikan oleh lembaga internasional. Selain itu, metode ini mempertimbangkan faktor koreksi, kesesuaian kualitas dan spesifikasi, serta harga penyerapan oleh pasar.

2. Indeksasi

Indeksasi harga energi adalah metode menggunakan persentase dari harga acuan yang berupa harga minyak mentah utama atau harga produk turunan minyak mentah yang dipublikasikan oleh lembaga internasional.

3. Lelang

Metode lelang digunakan jika metode benchmarking atau indeksasi tidak dapat dilakukan. Formula harga minyak mentah permanen dan sementara ditentukan dengan menggunakan metode lelang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait ENERGI atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin