Menuju konten utama

Apa Itu Status Quo? Simak Pengertian dan Contohnya

Apa itu status quo? Simak ulasan tentang pengertian status quo dan contohnya di berbagai bidang.

Apa Itu Status Quo? Simak Pengertian dan Contohnya
Ilustrasi Kamus. foto/IStockphoto

tirto.id - Di banyak kasus, status quo dibahas ketika ada upaya mengubah kondisi tertentu untuk mencapai tujuan perubahan. Maka, dalam percakapan politik, status quo sering merujuk pada pemilik kekuasaan atau pihak yang tidak menghendaki perubahan.

Selama ini, status quo merupakan istilah yang umum dipakai dalam konteks hukum dan sosial-politik. Namun, pengertian status quo dalam berbagai konteks bisa agak berbeda.

Mengingat keragaman makna di setiap konteks, banyak orang mungkin susah memahami makna status quo. Untuk itu, simak penjelasan arti status quo dan contohnya berikut ini.

Apa itu Status Quo?

Secara bahasa, status quo berakar dari kalimat bahasa latin "in statu quo res errant ante bellum" yang artinya "keadaan negara seperti saat belum terjadi peperangan."

Dari kalimat latin tadi, secara umum dipahami bahwa arti status quo adalah kondisi yang sedang berlangsung saat ini. Dalam rumusan lain, status quo artinya kondisi yang belum terdampak oleh perubahan.

Maka dari itu, "menjaga status quo" bisa berarti mempertahankan keadaan yang ada saat ini. Saat sebuah perundingan buntu, biasanya muncul pula istilah "mengembalikan status quo" yang artinya memulihkan kondisi sebelum terjadi perubahan atau konflik.

Adapun dari segi istilah, terutama dalam wacana sosial-politik dan ekonomi, pengertian status quo ialah kondisi, budaya, atau kebiasaan yang sudah ada dan berlangsung lama. Itulah kenapa, istilah status quo acap kali disetarakan dengan kosakata anti-perubahan.

Lebih luas lagi, status quo dapat diartikan sebagai keadaan yang disepakati oleh sebagian besar masyarakat, tanpa mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu. Kondisi status quo dapat dianggap menguntungkan atau merugikan, tergantung sudut pandang masing-masing individu.

Di percakapan sosial-politik, status quo sering diasosiasikan dengan sistem pemerintahan atau kebijakan yang telah ada sejak lama, tetapi cenderung sulit diubah. Keadaan seperti itu dapat menguntungkan kelompok elite atau penguasa jika stabilitas mendukung segala kepentingan mereka.

Di dalam konteks hukum, pengertian status quo adalah keadaan tetap sebagaimana yang ada sekarang, atau 'pembekuan' keadaan. Status quo dalam hukum dapat berarti produk hukum dan seperangkat regulasi yang sudah mapan sehingga tidak perlu diubah lagi.

Khasanah hukum juga mengenal pengertian status quo yang merujuk pada perintah agar suatu keadaan dipertahankan sebagaimana adanya sehingga perubahan apa pun dilarang sampai penyelesaian dicapai secara hukum. Makna ini biasanya tercermin dalam perintah hakim supaya para pihak yang berperkara tetap memegang pendirian mereka sampai ada keputusan dari pengadilan.

Dengan mempertahankan status quo, pengadilan menjamin tidak ada pihak yang dapat memperoleh keuntungan berlebih sebelum keputusan akhir dari hakim muncul. Dengan begitu, kerugian salah satu pihak bisa dicegah dan keputusan akhir pengadilan memenuhi unsur keadilan.

Contoh Status Quo di Berbagai Bidang

Istilah status quo bisa dipakai di berbagai bidang. Berikut ini berbagai contoh status quo:

1. Status Quo dalam Politik

Dalam lanskap politik, status quo sering kali merujuk pada sistem atau kebijakan yang masih berlaku saat ini. Contohnya di Amerika Serikat. Sistem dua partai yang terdiri dari Demokrat dan Republik dipandang sebagai status quo. Setiap usulan untuk memasukkan pihak ketiga dalam sistem ini cenderung menghadapi pertentangan. Sebab, praktik yang sudah berlangsung lama ini relatif menguntungkan kedua partai dominan tersebut.

2. Status Quo dalam Media

Pada ranah media, status quo menyiratkan cara-cara tradisional dalam menyebarkan informasi seperti yang dilakukan media berbasis cetak dan siaran televisi. Namun, peningkatan platform media digital memaksa evaluasi ulang terhadap status quo ini. Media sosial, layanan streaming, dan media berita daring semakin berpengaruh, sehingga mengubah cara orang mengonsumsi dan terlibat dengan berita.

3. Status Quo dalam Layanan Kesehatan

Status quo dalam layanan kesehatan mengacu pada metode konvensional yang telah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Konsultasi dan perawatan dokter secara tatap muka rutin telah menjadi standar layanan kesehatan selama ini. Namun, seiring meningkatnya penggunaan telemedicine dan alat pemantauan kesehatan jarak jauh, muncul evaluasi terhadap status quo. Kenyamanan dan efisiensi teknologi baru mendefinisikan ulang pemberian layanan kesehatan tersebut.

4. Status Quo dalam Penetapan Harga

Ilmu ekonomi mengenal strategi penetapan harga status quo. Secara praktik, strategi ini merupakan siasat bisnis yang diterapkan saat sebuah perusahaan memutuskan mematok harga sama dengan pesaingnya atau mempertahankan titik harga terkini untuk sebuah produk. Tujuannya mempertahankan status quo, atau keadaan harga saat ini.

5. Status Quo dalam Industri Otomotif

Dalam industri otomotif, status quo yang telah lama berlaku berkaitan dengan eksistensi kendaraan berbahan bakar fosil. Namun, baru-baru ini, kemunculan kendaraan listrik (EV) menantang status quo tersebut. Kebutuhan akan bentuk transportasi yang lebih bersih, lebih efisien, dan berkelanjutan dapat mendorong pergeseran dalam industri otomotif ini.

Baca juga artikel terkait TIMELESS atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Addi M Idhom