tirto.id - Vonis merupakan istilah putusan pengadilan atau hasil akhir dari persidangan. Banyak ditemui kasus putusan-putusan hakim yang dianggap kurang adil dan bertanggung jawab saat memutuskan suatu perkara.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi berkurang dan memiliki pemikiran bahwa uang dapat memenangkan perkara.
Padahal seorang hakim tidak memutuskan sebuah hasil perkara hanya berdasarkan pendapat pribadi melainkan merujuk sesuai undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan.
Pihak yang mengadili sebuah perkara merupakan pejabat pemerintah seperti jaksa dan hakim. Lalu apa bedanya kedua posisi tersebut?
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sementara itu, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Bentuk mengadili yaitu dengan membuat putusan pengadilan selama kasus diproses di pengadilan sebagai output terlaksananya persidangan.
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Putusan pengadilan tersebut ditujukan kepada tersangka atau seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman pemidanaan sepenuhnya dipengaruhi oleh bukti-bukti dan fakta persidangan sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Apabila keputusan hakim melebihi tuntutan dari jaksa, secara normatif tidak melanggar hukum acara pidana. Dengan demikian vonis hakim dapat lebih tinggi, sama, atau lebih tinggi dari rekuisitor penuntut umum.
Apa itu Tuntutan dalam Persidangan Pidana dengan Vonis Hakim?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tuntutan berarti hasil menuntut, sesuatu yang dituntut, hal menuntut. Sedangkan pengertian tuntutan berdasarkan Pasal 1 butir 7 KUHAP sebagai berikut:
"Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan."
Hukum acara pidana di Indonesia dikenal dua asas penuntutan, yaitu asas legalitas atau asas yang mewajibkan penuntut umum melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Kedua adalah asas oportunitas atau asas yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan mengenyampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum.
Apabila telah terjadi penuntutan dan telah memasuki ruang persidangan akan memperoleh putusan hakim yang dihadiri oleh pihak lembaga hukum, saksi, dan lain-lain. Putusan hakim adalah hasil yang dinantikan oleh pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa di antara mereka dengan seadil-adilnya.
Dengan demikian, sebagai pemberi keputusan seorang hakim wajib mengetahui masalah dengan rinci, jelas serta tidak boleh membela pihak manapun. Seorang hakim juga wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Di dalam sistem hukum pidana terdapat dua jenis putusan pengadilan yaitu bersifat formil atau bukan putusan akhir dan bersifat materiil atau akhir. Berikut penjelasan masing-masing putusan pengadilan:
1. Putusan yang bersifat formil
Keputusan ini bukan putusan akhir yang menyangkut:
a. Putusan yang berisi pernyataan tidak berwenangnya pengadilan untuk memeriksa perkara
b. Putusan yang menyatakan bahwa dakwaan/surat dakwaan penuntut umum batal
c. Putusan yang berisi pernyataan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima
d. Putusan yang berisi penundaan pemeriksaan perkara karena perselisihan prejudisiel.
2. Putusan yang bersifat materiil
Putusan materiil merupakan jenis putusan akhir pengadilan (end vonnis), yaitu:
a. Putusan yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan
b. Putusan yang menyatakan bahwa terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukuman
c. Putusan yang berisi pemidanaan
Istilah Dalam Putusan Hakim
Putusan hakim atau vonis yang telah dibuat tidak hanya diucapkan, melainkan harus dinyatakan secara tertulis kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan terbuka dan untuk umum agar bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Terkait putusan hakim terdapat beberapa istilah yang digunakan, dilansir dari laman Dilmil Yogyakarta berikut jenis dan penjelasannya:
1. Unanimous
Yaitu jenis putusan pengadilan yang diputus berdasarkan suara bulat dari para hakim yang mengadili perkara.
2. Concurring Opinion
Yang berarti apabila pendapat seorang hakim mengikuti/sependapat dengan pendapat hakim yang mayoritas tentang amar putusan, akan tetapi dia hanya menyatakan berbeda dalam pertimbangan hukum.
3. Dissenting Opinion
Yaitu apabila seorang hakim berbeda pendapat dengan hakim mayoritas, baik tentang pertimbangan hukum maupun amar putusannya.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra