Menuju konten utama

Apa Itu Quotex dan Kasus Judi Online Aplikasi Trading Doni Salmanan

Aplikasi Quotex mendadak viral setelah kasus yang menjerat Doni Salaman. Apakah itu?

Apa Itu Quotex dan Kasus Judi Online Aplikasi Trading Doni Salmanan
Doni Salmanan. (FOTO/Instagram/@donisalmanan)

tirto.id - Apa itu Quotex? Bahasan ini menjadi ramai dibicarakan seturut dengan penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Berikut penjelasan mengenai Quotex, aplikasi trading online yang disebut-sebut kena kasus investasi bodong, yang terkait dengan penetapan tersangka Doni Salaman.

Apa Itu Quotex?

Aplikasi Quotex mendadak viral setelah kasus yang menjerat Doni Salaman.

Quotex adalah sebuah perusahaan broker yang menawarkan beberapa produk investasi dan trading yang bisa dipilih oleh para trader yang menggunakan Quotex ini.

Quotex termasuk dalam merek dagang Awesome Ltd dan berbasis di Seychelles. Awesome Ltd sendiri merupakan perusahaan yang berlisensi melakukan aktivitas trading secara resmi. Perusahaan tersebut menjadi broker dan memiliki lisensi pada November 2020.

Perusahaan ini diatur oleh Internasional Financial Market Relation Regulatory Center, namun tidak terdaftar pada otoritas moneter Seychelles.

Meskipun aplikasi ini ada di bawah naungan FMRRC, namun Quotex sebenarnya tidak terdaftar pada otoritas resmi perdagangan berjangka lokal dan lisensi yang dimiliki Awesome Ltd ternyata telah expired atau telah habis.

Otoritas Bappebti sendiri telah mengonfirmasi hal tersebut. Aplikasi ini telah hadir di beberapa negara dan digunakan lebih dari 4 juta orang.

Merujuk pada keterangan resmi Quotex, tercatat sudah ada lebih dari 100 ribu perdagangan yang dilakukan setiap harinya.

Jadi bisa disimpulkan, Quotex adalah bukan media investasi melainkan hanya platform perjudian yang menebak naik atau turunnya sebuah aset pada waktu tertentu.

Apa peran Doni Salmanan di kasus Quotex ini?

Doni menjadi afiliator dalam perdagangan sistem binary option. Doni Salmanan dituduh meraup keuntungan dari hasil penipuan. Sebab, ia mendapat keuntungan dari orang-orang yang kalah dalam trading. Polisi menduga sistem binary option yang dijalankan Doni mirip dengan konsep perjudian.

Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penipuan, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," kata Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.​​​​​​​

Sebagaimana diberitakan Antara, laki-laki yang mengaku sebagai crazy rich​​​​​​​ asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Baca juga artikel terkait DONI SALMANAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Bisnis
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora