Menuju konten utama

Kronologi Kasus Doni Salmanan: Profil, Akun IG, Penetapan Tersangka

Kasus Doni Salmanan: alasan ia ditetapkan tersangka dan profilnya.

Kronologi Kasus Doni Salmanan: Profil, Akun IG, Penetapan Tersangka
Doni Salmanan. instagram/donisalmanan

tirto.id - Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Penetapan tersangka ini kemudian membuat nama Doni Salmanan menjaditopik hangat di jagat maya.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip Antara News.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kronologi Kasus Doni Salmanan

Kasus Doni Salmanan mulai terkuak setelah seorang korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA melaporkan Doni Salmanan. Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan menjadi afiliator dalam perdagangan sistem binary option. Doni Salmanan dituduh meraup keuntungan dari hasil penipuan. Sebab, ia mendapat keuntungan dari orang-orang yang kalah dalam trading.

Polisi menduga sistem binary option yang dijalankan Doni mirip dengan konsep perjudian. Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022).

Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Polisi juga menyita satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

Profil Doni Salmanan

Doni Salmanan dikenal sebagai crazy rich Bandung atau orang Bandung yang sangat kaya. Ia kerap membuat konten pamer kekayaan.

Doni Salmanan adalah pria kelahiran 1998. Tahun ini, usianya baru menginjak 24 tahun. Dalam pernyataannya dia mengaku hanya lulusan SD dan tak pernah menyentuh bangku kuliah.

Dia mempunyai akun YouTube dengan nama King Salmanan dan Salmanan Vlog yang memiliki jutaan pengikut. Melalui saluran tersebut, Doni Salmanan mengunggah konten seputar trading, otomotif, dan kegiatan sehari-hari.

Doni mengaku, ia dulunya pernah bekerja sebagai tukang parkir hingga office boy. Namun kini dia sukses dan kaya raya setelah melakukan bisnis trading. Lini bisnisnya diberi nama Salmanan Group.

Selain YouTube, Doni juga sering membagikan kegiatan sehari-harinya melalui akun Instagram @donisalmanan. Dia pun sudah menikah dengan perempuan bernama Dinan Fajrina sejak 14 Desember 2021.

Baca juga artikel terkait DONI SALMANAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Humaniora
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya