Menuju konten utama

Bareskrim Telusuri Aset Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan

Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan, judi daring dan penyebaran hoaks terkait aplikasi opsi biner Quotex.

Bareskrim Telusuri Aset Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan
Doni Salmanan. (FOTO/Instagram/@donisalmanan)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menelusuri aset milik Doni Salmanan, afiliator aplikasi opsi biner Quotex. Penyidik telah menetapkan Doni selaku tersangka kasus penipuan, judi daring dan penyebaran hoaks terkait aplikasi tersebut.

“Akan dilakukan juga penelusuran terhadap aset milik tersangka dan penelusuran aliran dana dari atau menuju rekening tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (9/3/2022).ber

Ramadhan memastikan penyidik akan menyita seluruh dana atau aset yang berasal dari tindak pidana.

Laporan polisi terhadap Doni Salmanan terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022 yang dibuat oleh pelapor berinisial RA.

Doni disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE, KUHP, Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik pada Selasa (8/3/2022) pukul 10.00-23.30 WIB. Doni kini ditahan di Rutan Bareskrim.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu ponsel, akun Youtube King Salmanan, dua surat elektronik yang terhubung dengan akun Youtube dan akun Quotex, mutasi rekening, bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu diska lepas yang berisi video Youtube akun King Salmanan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi, saksi korban, ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

Baca juga artikel terkait DONI SALMANAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan