Menuju konten utama

Apa Itu Partisipasi Politik & Contohnya di Lingkungan Masyarakat

Pengertian partisipasi politik dan contoh-contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Itu Partisipasi Politik & Contohnya di Lingkungan Masyarakat
Ilustrasi. Petugas mencatat penghitungan (rekapitulasi) suara hasil Pemilu 2019 di TPS 049 Kelurahan Drangong, Serang, Banten, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga atau masyarakat dalam berbagai proses politik, termasuk dalam konteks pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan sebagainya.

Adapun di lingkungan masyarakat, contoh partisipasi politik dapat dilihat dari diadakannya forum warga dan terlibat dalam pemilihan Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Ketua Organisasi Masyarakat, dan sebagainya.

Apa Itu Partisipasi Politik?

Ramlan Surbakti sebagaimana yang dikutip oleh Cholisin dalam Konsolidasi Demokrasi Melalui Pengembangan Karakter Kewarganegaraan (2007:150) memberikan definisi singkat mengenai partisipasi politik sebagai bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.

Dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis oleh Tolib dan Nuryadi (2016) partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif. Partisipasi tersebut dapat dilakukan atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain.

Partisipasi politik juga didefinisikan sebagai kegiatan pribadi warga negara yang legal. Tujuan dari partisipasi politik adalah untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Ciri-ciri Masyarakat Politik

Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Partisipasi politik yang baik akan terwujud oleh masyarakat politik yang sudah mapan.

Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik, jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri:

  • Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
  • Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan.
  • Masyarakat memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  • Memiliki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
  • Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
  • Dapat menerima perbedaan pendapat.
  • Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
  • Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
  • Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan, dan keutuhan negara.
  • Memahami, menyadari, dan melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.

Contoh Partisipasi Politik di Lingkungan Masyarakat

Dikutip dari modul pembelajaran PKN Kelas X terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Atas (2020), berikut ini contoh partisipasi politik di lingkungan masyarakat:

  • Forum warga.
  • Pemilihan Ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua Organisasi Masyarakat, dan sebagainya.
  • Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT/RW, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LMD), dan sebagainya.
  • Penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan atau pun tertulis kepada melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya.

Agar perilaku partisipasi politik tersebut dilakukan sesuai dengan aturan, maka harus memperhatikan beberapa ketentuan yang meliputi:

  • Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang partai politik dan sebagainya.
  • Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT/RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
  • Norma-norma sosial yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PENGERTIAN PARTISIPASI POLITIK atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo