Menuju konten utama
Sejarah Indonesia

Apa Hubungan BPUPKI dengan Pancasila: Sejarah Lahirnya Dasar Negara

Peran BPUPKI sangat penting dalam mengawali upaya kemerdekaan RI. Apa hubungan BPUPKI dengan pancasila, dasar negara Indonesia?

Apa Hubungan BPUPKI dengan Pancasila: Sejarah Lahirnya Dasar Negara
Sukarno di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. FOTO/IPPHOS

tirto.id - Apa hubungan BPUPKI dengan pancasila, dasar negara Indonesia?

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memiliki peran penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki hal-hal penting dan menyusun rencana persiapan kemerdekaan Indonesia, serta terkait erat dengan lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.

Sejarah terbentuknya BPUPKI berawal dari semakin terdesaknya Jepang -yang saat itu menguasai Indonesia- oleh Sekutu di Perang Asia Timur Raya yang menjadi rangkaian Perang Dunia II pada 1944. Dai Nippon bersiasat dengan menjanjikan kemerdekaan agar mendapat bantuan dari bangsa Indonesia.

Pada 7 September 1944, parlemen Jepang mengadakan Sidang Istimewa atau Teikoku Ginkai ke-85 di Tokyo. Dalam sidang ini, Perdana Menteri Kuniaki Koiso naik ke atas podium. Ia mengumumkan bahwa Dai Nippon harus menentukan nasib Indonesia yang sedikit lagi posisinya terancam oleh Sekutu.

Setelah itu, pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemberontakan jika Indonesia mengetahui bahwa posisi Jepang dalam Perang Asia Timur Raya semakin terdesak.

Peran BPUPKI untuk Indonesia

George S. Kanahele dalam The Japanese Ocupation of Indonesia (1967:184) mengungkapkan, pada 1 Maret 1945 Kumaikichi Harada, Jenderal Dai Nippon yang membawahi wilayah Jawa, mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai.

Dokuritsu Junbi Cosakai inilah yang disebut sebagai BPUPKI. Meski sudah ada sejak 1 Maret 1945, BPUPKI baru diresmikan tanggal 29 April 1945.

Pada 29 Mei 1945, sidang pertama BPUPKI pertama kali diadakan dan dibuka oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Sidang pertama ini berlanjut hingga 1 Juni 1945.

Di sidang pertama ini, ada tiga pembicara yang mengemukakan pendapat terkait perumusan dasar negara, atau yang nantinya dikenal sebagai Pancasila.

Pembicara pertama adalah Mohammad Yamin. Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Yamin menerangkan tentang “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”.

Yang menjadi pembicara kedua adalah R. Soepomo. Ia memaparkan “Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka” dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.

Lahirnya Dasar Negara Pancasila

Ir. Sukarno tampil sebagai pembicara ketiga. Dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan ihwal “Dasar Indonesia Merdeka" dan memperkenalkan istilah Pancasila atau lima sila. Tanggal 1 Juni inilah yang nantinya diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Ismaun dalam Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia dalam Rangka Cita-cita dan Sejarah Perjuangan Kemerdekaan (1978:157) mencatat lebih lanjut tentang uraian Sukarno dalam Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

Bung Karno memaparkan tentang Pancasila yang berisi limas azas dasar, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa
“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya,” kata Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.

Memperdebatkan Pancasila

BPUPKI dalam periode kinerjanya, yang hanya beberapa bulan, telah menggelar 2 kali sidang resmi: 29 Mei sampai 1 Juni, dan 10-17 Juli 1945. Ada satu sidang lagi yang dilakukan kendati tidak resmi dan hanya diikuti beberapa anggota pada masa reses, antara 2 Juni hingga 9 Juli 1945.

Setidaknya ada 12 anggota yang berpidato di sidang pertama, salah satunya M. Yamin. Ia memaparkan kelengkapan negara yang dibutuhkan Indonesia jika merdeka nanti. Di sinilah M. Yamin merumuskan 5 asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Pada hari ketiga sidang pertama itu, Mr. Soepomo juga mengungkapkan rumusan serupa, yang diberi nama "Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.

Di hari terakhir, pada 1 Juni 1945, tepat hari ini 74 tahun lalu, Sukarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah hari lahir Pancasila.

Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam, meskipun hal ini bukanlah persoalan yang baru (Bernhard Dahm, Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan, 1987:232).

Maka dibentuklah Panitia Sembilan untuk menemukan jalan tengah dalam perumusan dasar negara. Panitia ini terdiri dari Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.

Setelah melalui pelbagai perdebatan sengit dalam perundingan alot pada sidang Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945, lahirlah rumusan dasar negara RI yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang terdiri dari:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah menyepakati rumusan dasar negara, meskipun masalah ini sebenarnya belum tuntas dan memuaskan semua pihak (termasuk nantinya perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa"), sidang BPUPKI selanjutnya membahas tentang perangkat-perangkat negara merdeka lain, salah satu yang terpenting adalah merancang Undang-Undang Dasar (UUD).

Poin-poin penting yang dibahas dan disepakati adalah pernyataan tentang Indonesia Merdeka, Pembukaan, dan Batang Tubuh UUD 1945, Ia meliputi: wilayah negara Indonesia; bentuk negara (kesatuan); bentuk pemerintahan (republik); bendera nasional (Merah Putih); dan bahasa nasional (Bahasa Indonesia).

Tugas BPUPKI selesai dan dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Selanjutnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Piagam Jakarta & Pancasila

Paparan tiga tokoh dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno belum menghasilkan kesepakatan. Problem paling krusial adalah terjadinya perbedaan pendapat antara golongan agamis (Islam) dengan kelompok nasionalis.

Untuk menjembatani semua kepentingan, maka dibentuk Panitia Sembilan. Panitia ini beranggotakan Ir. Sukarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, KH Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosujoso, Haji Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan Mohammad Yamin.

Pada 10-16 Juli 1945, sidang kedua BPUPKI diadakan. Sukarno membuka sidang dengan membaca laporannya tentang "hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI" dan "usaha mencari jalan tengah atas perbedaan golongan Islam dan Nasionalis."

Akhirnya tercapailah rumusan dasar negara pada 22 Juni 1945. Dasar negara inilah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang isinya adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah merumuskan dasar negara, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian berhasil mewujudkan proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Namun, poin petama Piagam Jakarta dinilai belum mewakili aspirasi seluruh umat beragama di Indonesia. Maka, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, persoalan ini pun dibahas dengan melibatkan beberapa tokoh Islam.

Perundingan pun dilakukan meskipun berlangsung agak alot. Pada akhirnya, disepakati bahwa salah satu isi Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" diganti.

Sebagai gantinya adalah "Ketuhanan yang Maha Esa" yang kemudian ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila yang menjadi dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia. Ke-5 sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa; dilambangkan dengan bintang.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan rantai.
  3. Persatuan Indonesia; dilambangkan dengan pohon beringin.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dilambangkan dengan padi dan kapas.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani