Menuju konten utama

Apa Ada Hari Libur Tanggal Merah Bulan September 2023?

Ada satu hari libur tanggal merah atau hari libur nasional pada bulan September 2023 yaitu Kamis, 28 September 2023, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Apa Ada Hari Libur Tanggal Merah Bulan September 2023?
Kalender September 2023. foto/IStockphoto

tirto.id - Memasuki penghujung bulan Agustus, setiap orang biasanya akan mempersiapkan diri menyambut awal September. Menyambut awal bulan, hal yang biasa menjadi pertanyaan adalah, apa ada hari libur tanggal merah bulan September?

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1066, 3, 3, tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bahwa ada satu hari libur tanggal merah atau hari libur nasional pada bulan September 2023 yaitu Kamis, 28 September 2023 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awwal. Maulid Nabi Muhammad diperingati menurut kalender kamariah atau Hijriah.

Oleh karena itu, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat berubah-ubah apabila dilihat dari kalender Masehi. Pada tahun ini, 12 Rabiul Awwal 1445 Hijriah jatuh pada Kamis, 28 Agustus 2023.

Maulid Nabi Muhammad SAW disambut penuh suka cita oleh setiap muslim di seluruh dunia, sebab pada hari tersebut Nabi Muhammad SAW lahir ke dunia.

Sejarah Tanggal Merah Pada Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Indonesia adalah negara dengan penduduk pemeluk Islam terbanyak di dunia, sehingga praktik keagamaan Islam seperti peringatan kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi hal yang sangat penting bagi mayoritas masyarakatnya.

Sejak Islam masuk ke Tanah Air, Maulid Nabi di berbagai daerah diperingati dengan sejumlah acara dan tradisi turun temurun. Tradisi ini adalah wujud rasa gembira atas kelahiran Nabi Muhammad.

Biasanya tradisi Maulid Nabi dilakukan oleh masyarakat dengan melaksanakan ibadah sunnah seperti bersedekah, shalawat, shalat sunnah, hingga acara khusus untuk meneladani akhlak Rasulullah.

Terdapat banyak tradisi Maulid Nabi yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia misalnya tradisi Grebeg Maulid di Solo, Jawa Tengah; Ampayang Maulid di Kudus, Jawa Tengah; Edog-Endogan di Banyuwangi, Jawa Timur; hingga Walima di Gorontalo.

Berdasarkan pentingnya perayaan Maulid Nabi, pemerintah Indonesia kemudian menetapkan libur nasional khusus atau tanggal merah pada hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Regulasi yang menjadi dasar utama tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto pada 16 Desember 1967.

Baca juga artikel terkait GAYA HIDUP atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari