tirto.id - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mengintensifkan pengawasan kampanye pasangan calon Bupati Kulon Progo dan wali Kota Yogyakarta di media sosial untuk mengantisipasi kampanye hitam.
"Kami pantau ada atau tidaknya black campaign di media sosial," kata Komisioner Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (15/12/2016).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, menurut Bagus, hingga saat ini kampanye di media sosial baik menyangkut Pilkada Kota Yogyakarta maupun Kulon Progo masih bersifat wajar.
"Sampai saat ini memang kami belum menemukan indikasi kampanye hitam, semua masih wajar," kata dia.
Menurut Bagus, jika kampanye di media sosial berisi ujaran kebencian, fitnah, atau hasutan maka bisa dimasukkan ke ranah pidana. Kampanye hitam seperti itu dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, untuk menentukan apakah kampanye di media sosial masuk ranah pelanggaran pidana atau tidak, menurut dia, Bawaslu DIY akan mengkonsultasikannya dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Kalau sudah masuk ranah pidana kami serahkan ke kepolisian," kata dia.
Potensi kampanye hitam, menurut dia, biasanya akan muncul menjelang masa tenang atau akhir masa kampanye. Kampanye hitam rawan dilakukan menggunakan media sosial.
Ia berharap tidak ada kampanye hitam atau kampanye yang menyinggung SARA. Dengan kampanye yang adil, akan dihasilkan kepala daerah dengan integritas dan program yang bagus.
"Kami berharap tim kampanye cukup bersaing secara profesional dengan adu program bukan hasutan," kata Bagus.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari