tirto.id - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada Menteri Perdagangan Periode 2015-2015, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Anies, vonis majelis hakim terhadap Tom Lembong itu sungguh mengecewakan bagi mereka yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat.
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa,” ujar Anies kepada para wartawan usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).
“Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” tambahnya.
Anies mengatakan, apabila perkara yang sebenarnya sudah terang benderang dan melibatkan orang seperti Tom Lembong saja masih bisa dikriminalisasi, maka bisa jadi nasib sama akan menimpa jutaan warga negara Indonesia yang lain.
Mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu juga meminta para penguasa untuk serius memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Sebab baginya, kalau kepercayaan publik terhadap sistem hukum sudah runtuh, maka negara akan ikut runtuh.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.
Anies pun memastikan bahwa dirinya akan tetap mendukung apapun langkah yang akan diambil setelahnya oleh Tom Lembong dan juga tim hukumnya.
“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tukasnya.
Tom Lembong, yang berada di samping Anies, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Anies seusai ia menjalani sidang putusan.
“Terima kasih banyak atas dukungan semua orang. Terima kasih. Sungguh, saya sangat menghargainya,” ujar Tom Lembong kepada Anies sambil berjabat tangan.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, Anies pun tampak haru setelah mendapatkan ucapan terima kasih dari Tom Lembong.
Setelahnya, Anies pun tampak menepuk-nepuk dada Tom Lembong dan memegang kedua tangannya yang sudah terikat oleh borgol.
Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini. Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































