Menuju konten utama

Anies akan Bentuk Tim Khusus Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

Sudirman mengatakan dilakukannya hal itu sekaligus menata ulang aspek hukum.

Anies akan Bentuk Tim Khusus Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta
Anies Baswedan menghadiri Parade Tolak Reklamasi yang diadakan oleh relawan di Tempat Pelelangan Ikan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2). Tirto.id/Denny Aprianto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membentuk tim khusus untuk merumuskan langkah-langkah penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh mantan ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Sudirman Said saat berkunjung ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Lebih lanjut Sudirman mengatakan dilakukannya hal itu sekaligus menata ulang aspek hukum. Pasalnya, dalam Keputusan Presiden 250 tahun 1995, tidak ada klausul bahwa reklamasi akan berbentuk pulau.

"Itu yang harus diluruskan. karena itu yang tidak akan dilaksanakan adalah membangun pulau-pulau itu. Pulau-pulau yang belum dibangun itu. Itu yang dimaksud dengan tidak akan melanjutkan reklamasi," kata Sudirman di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).

Selain masalah hukum, masalah lain yang membutuhkan penanganan cepat dan komprehensif adalah aspek lingkungan dan pemanfaatan pulau.

"Tapi mau apapun karena sejak Undang-Undang 27 tahun 2007 dan Undang-Undang 26 tahun 2007 terbit kan sudah ada aturan-aturan pelaksanaannya, jadi seluruh aturan dan keputusan harus mengacu pada Undang-undang itu dan itu yang saya kira sedang mulai dikerjakan," kata dia.

Kendati demikian, Sudirman tak menjelaskan sejauh mana keterlibatan dirinya dalam tim tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa kajian terkait penghentian reklamasi akan dilakukan secara komprehensif dan memakan waktu yang cukup panjang.

"Ini tidak ada kebutuhannya untuk buru-buru karena isunya sudah jadi kontroversi publik. Makanya harus lebih hati-hati. Kehati-hatian itu penting," imbuhnya.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan pembangunan reklamasi sudah dibicarakan pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.

“Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu,” kata Wapres JK, seperti dikutip Antara, Selasa (31/10/2017).

Wapres JK menambahkan “yang kami bicarakan [dengan Pemrov DKI] sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya.”

Dalam hal ini, Wapres JK mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait keputusan tersebut. “Menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah,” kata Kalla.

Untuk itu, Kalla menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

“Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara,” kata Kalla menjelaskan.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto