tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.
Lewat upaya hukum banding ini, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP di Ibu Kota sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
“Kami berharap besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Yayan mengatakan Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim PTUN soal UMP 2022. Namun setelah mengkaji putusan PTUN secara menyeluruh, hal itu masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata dia.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Anies Baswedan.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. Majelis hakim PTUN memerintahkan Anies untuk mencabut kepgub tersebut.
Putusan lainnya, majelis hakim PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan