Menuju konten utama

Anggota DPRD DKI 'Gadaikan SK', Anies: Oh Ya, Saya Baru Tahu

Anies kaget ada kabar anggota DPRD DKI menggadaikan surat keputusan penetapan ke Bank DKI.

Anggota DPRD DKI 'Gadaikan SK', Anies: Oh Ya, Saya Baru Tahu
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. ANTARA/Andi Firdaus/am.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons isu ada anggota DPRD menggadaikan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota DPRD DKI periode 2019-2024 ke Bank DKI sebagai jaminan kredit multiguna.

Anies mengakui baru mengetahui bila wakil rakyat Jakarta di parlemen yang SK penetapannya digadaikan.

"Oh, iya? Baru tahu saya. Anggota DPRD kita?," kata Anies di Monas, Jakarta, Pusat, Kamis (19/9/2019).

Kendati demikian, Anies tak mempersoalkan hal tersebut. Namun, menurut dia, terkait perbankan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Ya ikut aturan OJK saja. Perbankan ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK," kata Anies.

"Apa yang boleh oleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan saja," lanjutnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, ada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan Anggota DPRD DKI periode 2019-2024 ke Bank DKI sebagai jaminan kredit multiguna.

Ia pun menuturkan, beberapa anggota legislatif yang menggadaikan SK telah menerima pinjaman dari Bank DKI.

"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima [pinjaman]" kata Herry saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2019) lalu.

Namun Harry enggan memberitahu berapa jumlah anggota yang menggadaikan SK di Bank DKI. Begitu pun Harry menolak memberi tahu berapa besaran pinjaman yang diajukan karena alasan melindungi kerahasiaan nasabah.

Herry juga kurang setuju dengan istilah "anggota DPRD gadai SK" yang dialamatkan kepada anggota DPRD DKI untuk mendapat fasilitas kredit.

"Mungkin bahasa menggadaikan diganti dengan fasilitas kredit karena Bank DKI bukan pegadaian," cetus Herry.

Herry juga menyampaikan, anggota DPRD diizinkan meminjam di Bank DKI karena gaji bulanannya berasal dari bank yang sama. Ia juga mengatakan, pemberian kredit multiguna itu juga ditalangi asuransi.

"Jadi, ini seperti kredit umum yang diberikan kepada nasabah," ucapnya.

Proses pengajuan kredit, kata dia, sama dengan nasabah pada umumnya. Terpenting harus ada pengajuan dari calon debitur.

"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," katanya.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali