tirto.id - DPRD DKI Jakarta terpilih 2019 meminta lebih dilibatkan dalam proses pemilihan walikota. Sebab, selama ini, proses pemilihan tersebut adalah hak prerogatif gubernur, tanpa perlu persetujuan dari anggota dewan.
Untuk itu, kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Syarif, Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1 tahun 2018 nantinya akan diubah.
Khususnya terkait pasal mengenai Gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
"Itu saya lupa pasal berapa. Dalam Tata Tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Dalam beleid tersebut, anggota dewan ingin mengubah kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya, jika selama ini Anies bisa memilih walikota tanpa pertimbangan ke DPRD DKI, maka setelahnya setiap calon walikota harus melewati tahap seleksi di DPRD.
"Kan selama ini hanya dapat, boleh iya boleh tidak. Kita pengennya wajib. Itu masukan dari DPRD," imbuh politisi Gerindra tersebut.
Tak hanya itu, Syarif juga mengatakan akan menambah daftar pejabat lain yang perlu dimintai pertimbangan. Dari yang awalnya hanya walikota, bupati serta delegasi urusan luar negeri, akan diperluas ke jajaran direksi atau kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selama ini, menurut Syarif, pemilihan pejabat dalam posisi-posisi tersebut seperti tanpa kontrol lantaran tak ada ketentuan yang mewajibkan gubernur meminta pertimbangan ke dewan.
"Sekarang gubernur mengangkat seenaknya. Suka-sukanya. Siapa saja diangkat," katanya.
Padahal, kata Syarif, jika dewan dilibatkan, maka orang yang mendapatkan posisi tersebut bakal lebih mudah diawasi.
Selama ini Gubernur hanya mengandalkan Badan Pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi. Setelah ada calon yang dianggap kompeten, barulah panitia seleksi akan memilihnya.
"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar [nilainya] berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," sambungnya.
Karena itu lah, jika dalam proses tersebut DPRD memberi masukan, hal tersebut malah dianggap sebagai intervensi.
"Padahal kami memberi pertimbangan. Nanti yang menentukan gubernur. Yang penting kami sudah mengingatkan. Dia bekerja buat siapa loh. Dia bekerja buat masyarakat," pungkas Syarif.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana