tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi XI Achmad Hafiz Thohir. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa terkait dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AMN [Amin Santono, anggota DPR Komisi XI]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).
Selain itu pada hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Karimun Aunur Rafiq. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP alias Yaya Purnomo, seorang PNS di Kementerian Keuangan.
Aunur Rafiq menjadi kepala daerah kesembilan yang diperiksa KPK terkait kasus ini. Terakhir KPK memanggil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (23/08/2018) lalu untuk menjalani pemeriksaan.
Tujuh kepala daerah lainnya yang pernah dipanggil KPK dalam kasus ini adalah Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa.
Kasus ini bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada 5 Agustus lalu.
Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin (swasta dan perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghaist (kontraktor) terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp25,850 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra