tirto.id - Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat akan bebas dari hukuman penjara pada April 2023. Terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang ini akan membuka sejumlah fakta terkait penangkapan dirinya hingga kebobrokan KPK era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga pernah dibui dalam kasus yang sama, Andi Mallarangeng tak memperosalkan ihwal ancaman Anas Urbaningrum itu. Andi mengatakan setiap orang berhak bicara apa pun.
“Kita tunggu saja. Itu hak siapa pun untuk bicara," kata Andi di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023).
Andi memastikan pihaknya tidak takut sama sekali ihwal rencana Anas yang bakal membongkar kebobrokan KPK era SBY perihal penanganan kasus korupsi Hambalang. Dia mengatakan, Anas tak lagi berstatus kader Demokrat. Anas disebut bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing. Kami urus Partai Pemokrat. Silakan partai lain urus partainya masing-masing," ucap Andi.
Andi mengatakan, bila nantinya Anas keluar dari penjara, bukan lagi urusan Partai Demokrat. Pasalnya, kata dia, Anas tidak lagi berstatus kader partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudoyono alias AHY itu.
“Kalau sudah keluar dari Demokrat, kan, bukan lagi urusan Demokrat,” tutup Andi.
Hal senada diungkapkan Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia memastikan, tidak gentar dengan klaim Anas maupun PKN. Mereka fokus pada upaya membantu rakyat dan mengubah Indonesia lebih baik.
Soal status Partai Demokrat sebagai partai korup di masa lalu, Herzaky klaim, hal itu sebagai sejarah masa lalu. Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah berubah.
“Mohon maaf generasi zaman lalu yang korup. Kami sudah lepas dari generasi-generasi yang korup. Kami sekarang generasi baru," ucap Herzaky kepada reporter Tirto di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Di sisi lain, Ketua Umum DPP PKN, I Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas akan membuka sejumlah fakta terkait penangkapan dirinya hingga dijebloskan ke dalam lapas akibat kasus korupsi bila keluar dari penjara.
Pasek mengatakan KPK pada era penangkapan Anas Urbaningrum banyak berlaku curang. Salah satu yang dia sebut adalah bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Pasek mengatakan, sprindik bocor menjadi indikasi bahwa KPK memiliki relasi jahat dengan penguasa saat itu. Indikasi itu juga muncul saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberi kode penangkapan kepada Anas dalam pidato di Jeddah, Arab Saudi.
“Bagaimana relasi oknum komisioner KPK saat itu dengan kekuasaan bekerja hingga munculnya sprindik bocor yang merupakan satu rangkaian dengan pidato Jeddah," jelasnya.
Detail mengenai fakta kelam kinerja KPK waktu itu, Pasek meminta publik untuk bersabar. Anas butuh waktu, selepasnya dari penjara. “Hanya kapan waktunya tentu beliau yang tahu, kapan saat tepat harus ungkapkan itu semua," ungkapnya.
Anas menjadi tersangka kasus pemberian dan janji terkait proyek Hambalang pada 2013. Saat itu, KPK dipimpin oleh Abraham Samad dkk. Ia disebut melanggar Pasal 12 a, b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz