tirto.id - Seorang pengemudi sepeda motor mendapat penganiayaan dari pengendara mobil di jalanan. Dalam tindakannya, pelaku mengancam korban dengan senjata api jenis pistol dan mengaku sebagai ‘anggota’.
Tendry Andromeda (27), karyawan harian Seputar Indonesia, memacu kencang sepeda motornya saat hujan deras mengguyur Jakarta dan sekitarnya, Senin sore, 11 Desember 2017. Ia berangkat dari Bekasi menuju ke kantornya yang berada di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sekitar 17.30 WIB.
Setengah perjalanan sekira pukul 18.30 WIB, Tendry tak sengaja menyenggol kaca spion mobil Honda CR-V hitam, hingga bengkok ke luar di depan sebuah kafe di Jalan Kyai Haji Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Tendry tak sempat meminta maaf, ia tetap melaju santai lantaran merasa kejadian seperti itu biasa terjadi di jalanan ibukota. Saban hari selama 5 tahun, Tendry memang terbiasa melalui jalur tersebut.
Saat hendak berbelok arah ke Jalan Dr. Saharjo, tepatnya di bawah jalan layang Casablanca, Tendry dipepet pengendara mobil Honda CR-V. Sang pengendara memotong lajur motor Tendry di kiri jalan. Kemudi motor Tendry tersenggol sehingga ia sempat berguncang tapi tidak jatuh. Karena didesak sampai pinggir trotoar dan terhalang badan mobil, ia pun berhenti.
Sang pengemudi mobil lantas turun. Teddy melihatnya memakai baju batik, ia berasumsi sang pengemudi merupakan karyawan perusahaan yang baru pulang kerja seperti halnya jutaan warga lain di Jakarta. Tak berselang lama, si pengemudi langsung mengeluarkan senjata api laras pendek jenis pistol. Ia mengancam Tendry untuk diam di tempat dan merenggut baju Tendry.
Tendry tak sempat berkata apa-apa. Ia takut dan langsung menuruti permintaan sang pengemudi berbadan tegap itu. Tendry digiring turun dari motor dan kuncinya diambil. Setelah menyarungkan kembali senjatanya, sang pengemudi mendaratkan pukulan ke wajah Tendry. Tendry terjatuh dan pantatnya langsung membentur aspal.
Saat terjatuh, dua tendangan kembali menghujam wajah Tendry. Dua tendangan itu membuat kantung mata Tendry bengkak dan lebam, sedangkan hidungnya robek dan harus mendapat empat jahitan.
Warga di sekitar lokasi hanya terdiam dan tak ada yang menolong Tendry. Seorang warga malah berteriak agar Tendry cepat lari apabila memang bersalah, sedangkan yang lainnya sempat menuding Tendry sebagai pelaku kriminal yang hendak menyongkel kaca spion mobil.
Usai menganiaya, sang pengendara yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya itu lantas melempar kunci motor milik Tendry. Tendry hendak meminta maaf dan berdamai, tapi ditolaknya.
“Kali ini lu selamat, tapi kalau ketemu lagi, habis lu,” ancam pria itu sepenuturan Tendry.
“Saya Anggota”
Usai dianiaya, Tendry tak bisa mengingat berapa nomor polisi mobil itu. Ia juga tak tahu apakah pistol yang dibawa pria tersebut asli atau tidak dan apakah sang pria merupakan aparat penegak hukum yang diperbolehkan membawa senjata.
Sebelum pergi, pria itu hanya menegaskan, “Saya ini anggota!”
Saat itu Tendry menganggap ‘anggota’ yang dimaksud merujuk pada status di salah satu institusi hukum di Indonesia.
Tendry kemudian dibawa ke Rumah Sakit PGI Cikini untuk mendapat perawatan. Kemudian ia kembali menuju kantornya untuk kerja shift malam. Kolega kantor Tendry yang juga berprofesi sebagai wartawan kemudian menyuruh Tendry melaporkan insiden penganiayaan yang dilakukan ‘anggota’ itu ke polisi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Tendry melapor ke Polsek Tebet dengan nomor laporan polisi LP/833/K/XII/2017/Sek.Tebet. Kasatreskrim Polsek Tebet dan jajarannya langsung menuju tempat kejadian perkara untuk reka ulang sekadarnya dan mencari saksi-saksi kejadian tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan soal identitas pelaku.
Tendry mengaku sudah memberikan seluruh kejadian tersebut kepada polisi, termasuk juga ujaran pelaku yang mengklaim sebagai anggota. Merespon hal itu, Tendry menuturkan bahwa polisi tetap akan memeriksa kasus ini karena bisa jadi pelaku hanyalah orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota institusi.
Polisi Yakinkan Akan Tindak Anggota yang Salahgunakan Senjata Api
Kepala Biro Penerangan Masyarat, Brigjen Pol Mohammad Iqbal Abduh menyatakan akan menindak tegas jajarannya jika melakukan penyalahgunaan kewenangan dan senjata api. Terlebih, jika ada anggota Polri yang mengancam dengan senjata api terhadap sipil. Iqbal menegaskan, anggota Polri bisa dikenakan sejumlah sangsi, termasuk juga pencabutan izin senjata api.
“Bukan hanya dicabut, tapi sangsi pelanggaran disiplin. Dia punya konsekuensi tidak bisa naik pangkat, dikurung,” kata Iqbal saat dihubungi Tirto.
Ia juga menambahkan bahwa akan ada mekanisme khusus seperti halnya kasus yang terjadi pada anggota polisi—bila memang pelaku penganiayaan merupakan anggota polisi. Kasus tersebut nantinya akan melibat Propam (profesi dan pengamanan) Polri dan akan ditegakkan. “Kalau dia melakukan tindak pidana, akan jalan terus kasus pidananya.”
“Apalagi anggota, dia melanggar kewenangan ya harus ditegakkan. Dia (anggota Polri) memegang senpi untuk melindungi rakyat bukan untuk menakut-nakuti,” jelasnya lagi.
Sampai saat ini, kasus penganiayaan terhadap Tendry sendiri memang tengah masuk tahap penyidikan untuk mencari pelakunya.
Disinggung soal peredaran senjata api, Iqbal menyebut Polri sudah melakukan pengawasan secara menyeluruh. Seluruh anggota Polri, kata Iqbal sudah tercatat dalam data polisi soal kepemilikan senjata, sementara masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membawa senjata api dan harus mendapat izin.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih