Menuju konten utama

Anak Pukul Ibunya di Bekasi Hanya karena Tak Dipinjamkan Motor

Korban yang merupakan ibunya dipukul di bagian kepala lima kali hingga terjatuh.

Anak Pukul Ibunya di Bekasi Hanya karena Tak Dipinjamkan Motor
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria bernama Moch. Ihsan (22) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya berinisial MS (46). Penganiayaan itu terekam dalam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorongan Sianturi, menjelaskan kasus itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) pukul 12.15 WIB, saat korban dan tersangka sama-sama berada di teras rumah. Tersangka kemudian meminta korban untuk meminjam motor, namun tidak dibolehkan.

"Korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban," ujar Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/6/2025).

Dia menjelaskan, tersangka juga mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan. Korban dipukul di bagian kepala lima kali hingga terjatuh.

"Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka, kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah ke arah samping. Setelah itu, tersangka berjalan ke arah dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah," ucap dia.

Moch Ihsan

Tersangka Moch. Ihsan ditangkap penyidik Polres Metro Bekasi Kota usai pukuli ibunya yang enggan meminjamkan motor ke tetangga. Foto/Dok. Polres Bekasi.

Lebih lanjut Binsar mengungkapkan, tersangka mengancam ibunya dan mengatakan, "Lihat ini gue bawa apaan! Gue bakal bunuh adik lu di depan mata lu!".

Setelah itu, seorang saksi bernama Januar datang ke lokasi kejadian bersama dua orang sekuriti kompleks untuk mengamankan pelaku dan melaporkan ke kepolisian.

"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan" ungkap dia.

Tersangka Moch. Ihsan kemudian dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto