Menuju konten utama

Amnesti Baiq Nuril Masih Tunggu Persetujuan Komisi III DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, permohonan amnesti Baiq Nuril tinggal menunggu persetujuan dari Komisi III DPR RI.

Amnesti Baiq Nuril Masih Tunggu Persetujuan Komisi III DPR
Baiq Nuril Maknun (kedua kanan) saat berada Kantor Staf Presiden didampingi oleh Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kiri) dan anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (tengah), kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan, permohonan amnesti Baiq Nuril dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu persetujuan angota dewan di komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

"Sangat tergantung dari komisi III. Tapi saya yakin dan percaya, ini bisa lebih cepat," ujar Bambang di Gedung Nusantara II Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ia yakin, anggota komisi III akan memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti tersebut, mengingat kasus Baiq Nuril merupakan masalah kemanusiaan yang perlu direspons serius oleh semua pihak.

“Ya saya jamin kita semua termasuk komisi III memiliki rasa kemanusiaan,” tandasnya.

Sebelumnya, surat amnesti yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terdakwa pelanggaran kasus UU ITE Baiq Nuril akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Hal ini diungkapkan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat melakukan interupsi sebelum DPR menyelenggarakan rapat paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun 2018-2019, pada Selasa (16/7/2019).

"Interupsi Pimpinan ini ada surat masuk dari Presiden RI untuk meminta pertimbangan DPR RI, dengan hormat kami mohon penjelasan surat dari presiden untuk mempertimbangkan tersebut, apakah terkait perkembangan amnesti kepada Baiq Nuril," kata Rieke di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam interupsinya, Rieke meminta agar rapat Bamus yang akan membahas soal amnesti Baiq Nuril segera dilakukan hari ini.

"Jika iya kami mohon semoga dalam rapat Bamus siang hari nanti, kita dapat berjuang bersama memberi pertimbangan di Komisi III DPR," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno