tirto.id - Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Masyarakat (Poltekim) akan dibuka pada tanggal 9 April 2021.
Dua sekolah kedinasan itu merupakan perguruan tinggi dan berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh instansi pemerintah di bidang pendidikan.
Untuk mendaftar Poltekip dan Poltekim ada beberapa syarat dan alur pendaftaran yang harus dipenuhi. Dilansir situs resmi BKN berikut ini merupakan alur pendaftarannya.
Alur Pendaftaran Poltekip dan Poltekim
Informasi alur pendaftaran sistem seleksi sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar mengakses portal di SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id
2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun*
3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload berkas, melengkapi biodata
5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
6. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang telah masuk
7. Pelamar login ke SSCN mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
8. Mencetak kartu ujian di SSCN bagi pelamar yang lulus verifikasi
9. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
10. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan Instansi di SSCN
*Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah kedinasan.
Syarat-Syarat Pendaftaran
Dilansir situs resmi Kemenkumham, pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan, dan sekolah kedinasan yang dilamar. Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)
2. Pria/wanita
3. Pendidikan SLTA/sederajat
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
5. Tinggi badan pria minimal 170 cm, wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, dan tidak buta warna
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan:
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
Penulis: Abraham William
Editor: Ibnu Azis