tirto.id - Dalam perekrutan seleksi PPPK Guru tahun 2021, terdapat beberapa tahapan alur yang musti dilewati para peserta. Selain itu, terdapat juga beberapa syarat yang harus dimiliki peserta dalam setiap alur seleksinya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui kanal YouTube menyatakan, peserta yang boleh mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021 adalah orang yang berstatus sebagai berikut:
- THK-II, yakni yang datanya tercantum di database BKN sebagai THK-II.
- Guru non-ASN, dengan syarat masih mengajar di sekolah negeri yang masih dalam kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Guru swasta, dengan syarat masih mengajar di sekolah swasta dan namanya terdaftar di data Dapodik Kemendikbud.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), belum berstatus guru namun namanya terdaftar di Kemendikbud sebagai Lulusan PPG.
Selain syarat-syarat di atas, terdapat alur pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 yang terdiri dari dua tahap, yakni administrasi dan seleksi kompetensi. Berikut ini alur lengkapnya.
Alur PPPK Guru 2021
Berdasarkan catatan situs resmi perekrutan ASN, SSCASN, langkah pertama orang yang mendaftar adalah mengikuti pendaftaran akun di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Di situs tersebut, calon peserta seleksi PPPK Guru akan disuruh mengisi informasi lengkap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan (sebagai bentuk penilaian terhadap peserta di tahap seleksi administrasi).
Jika sudah lulus seleksi administrasi, peserta dapat mengikuti alur berikutnya berupa seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Namun, tahap ini dibagi lagi menjadi empat tahap yang masing-masing dikhususkan untuk peserta berstatus tertentu.
Berikut ini penjelasan alur dan peserta yang boleh mengikuti setiap alurnya.
Seleksi Kompetensi I: peserta yang dapat mengikuti alur seleksi pertama ini adalah THK-II dan Guru non-ASN.
Seleksi Kompetensi II: peserta yang boleh mengikuti alur ini adalah peserta Seleksi Kompetensi I yang tidak lulus dan peserta yang berstatus Guru Swasta serta Lulusan PPG.
Seleksi Kompetensi III: peserta yang tidak lolos Seleksi Kompetensi II bisa mengikuti alur ini. Selain itu, berbeda dengan dua tahap sebelumnya (ditempatkan di daerah masing-masing), kali ini seseorang dari sebuah kabupaten dapat mendaftar di sekolah yang ada kabupaten lain (lintas nasional).
Pengisian Kebutuhan yang Belum Terpenuhi: dapat diikuti oleh peserta yang tidak lolos formasi (tiga seleksi sebelumnya), namun passing grade-nya bagus. Jadi, akan diadakan seleksi berdasarkan nilai (misalnya pelajaran tertentu) untuk bisa mengisi kebutuhan pendidik (yang juga mengajar pelajaran tersebut).
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto