Menuju konten utama

Alasan TNI Terlibat dalam Distribusi Minyak Goreng

Andika mengungkapkan keterlibatan TNI dalam proses distribusi bantuan minyak goreng semata-mata untuk mempercepat jalannya penyaluran.

Alasan TNI Terlibat dalam Distribusi Minyak Goreng
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan instruksi pemerintah kepada TNI mengenai distribusi bantuan minyak goreng kepada mereka yang membutuhkan. Andika menyebut proses pemberian bantuan merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh TNI.

"Saya mendapatkan perintah dari pemerintah untuk membantu distribusi bantuan presiden atau bantuan pemerintah kepada pedagang kaki lima, warung yang dianggap berhak untuk menerima minyak goreng. Dan itu sudah kita lanjutkan," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/6/2022).

Andika menyebut ada 257 kabupaten dan kota yang menjadi tanggung jawab dari TNI sebagai sasaran wilayah distribusi minyak goreng. Dirinya mengungkapkan bahwa keterlibatan TNI dalam proses distribusi bantuan ini semata-mata untuk mempercepat jalannya penyaluran.

"Itu hanya untuk mempercepat dan terbatas pada pendistribusiannya saja. Tidak lebih dari itu," jelasnya.

Selain TNI, pemerintah juga melibatkan Polri dalam proses distribusi bantuan minyak goreng. "Kami mendistribusikan minyak goreng di 257 kabupaten dan kota dan itu bagian setengah dari seluruh jumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Karena setengahnya lagi dipegang oleh Polri," ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa aparat TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pemda akan dilibatkan dalam pengawasan kewajiban harga domestik (DPO) dan kewajiban pasar domestik (DMO).

Pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya, dengan salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan BPKP.

Pemerintah menhimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pengusaha dapat tetap berjualan dengan aman.

Namun, pemerintah juga perlu memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga artikel terkait DISTRIBUSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky