Menuju konten utama
Kasus Penipuan First Travel

Alasan Polri Tolak Tangguhkan Penahanan Pemilik First Travel

Polisi menolak penangguhan penahanan pemilik PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan karena khawatir kedua tersangka itu akan melarikan diri dari jerat hukum.

Alasan Polri Tolak Tangguhkan Penahanan Pemilik First Travel
Andika Surachman dihadirkan bersama Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, Tersangka kasus penipuan calon jemaah First Travel dihadirkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri saat pemaparan barang bukti penipuan di Gedung KKP, Selasa (22/8). Tirto.id/Felix Nathaniel.

tirto.id - Direktur utama PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditahan oleh pihak Bareskrim sejak 9 Agustus 2017 kemarin. Menurut Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Herry Rudolf Nahak, keputusan Bareskrim untuk tidak memberikan penangguhan penahanan pada pasangan suami istri tersebut sudah tepat dan tidak merugikan jemaah.

Menurut Herry, penangguhan penahanan Andika dan Anniesa tidak akan bisa mengembalikan uang para jemaah First Travel maupun memberangkatkan mereka untuk umrah. Bila memang tersangka tersebut memiliki cara untuk memberangkatkan jemaah, maka Herry menilai hal itu bisa dilakukan dari dalam tahanan.

Ia justru beranggapan bahwa penangguhan penahanan bisa menjadi sarana bagi Anniesa dan Andika untuk melarikan diri dari jerat hukum. “Harusnya bisa diganti (dari dalam tahanan). Kalau keluar, dia malah kabur,” kata Herry.

Herry tetap bersikeras pada hasil temuan Bareskrim yang menyatakan dana yang dimiliki oleh Andika dan Anniesa hanya tinggal sekitar Rp1,5 juta di rekening milik mereka. Atas dasar itu, ia menganggap bahwa janji First Travel untuk tetap memberangkatkan jemaah sebagai omong kosong belaka. “Itu tanyakan saja ke mereka, jangan ke saya (kalau memang ada dananya),” tampiknya.

Pada mulanya, Andika dan Anniesa memang mengaku akan bertanggung jawab untuk memenuhi janjinya memberangkatkan jemaah pada Kementerian Agama. Bareskrim pun secara responsif menanyakan bagaimana pasangan yang bahkan telah menjual rumah mewahnya di Sentul ini mewujudkan hal tersebut. Jawabannya membuat Herry tidak puas dan memilih memasukkan mereka dalam tahanan.

“Katanya mendatangkan investor baru. Di mana investor baru itu? Ya mendatangkan jemaah lagi. Artinya melakukan penipuan baru lagi. Menurut saya gitu,” jelas Herry.

Sampai pada hari ini, jumlah pelaporan Andika dan Annisa di Crisis Center Bareskrim terus bertambah. Saat pembukaan di hari Rabu (16/8/2017) lalu, laporan yang masuk hanya 425 laporan. Namun kemarin, Senin (21/8/2017) laporan masuk melonjak menjadi 2.880. Melalui surat elektronik, Crisis Center juga mendapat 1.614 laporan. Jenis pengaduan ini antara lain karena batal berangkat meski sudah membayar lunas atau bahkan lebih dari harga promo Rp 14,3 juta yang ditawarkan oleh First Travel.

Sebelumnya, kuasa hukum First Travel, Deski meminta pihak kepolisian bisa menangguhkan penahanan dari kliennya tersebut. Menurutnya, Andika dan Anniesa akan bisa bertanggung jawab memberangkatkan jemaah asalkan dibebaskan dari tahanan. Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel ini juga yakin bahwa tidak ada pihak lain yang bisa memberikan solusi bagi jamaah. “Sekarang siapa yang mau memberangkatkan jamaah kalau bukan First Travel, mau depak (First Travel)?” katanya.

Menjawab hal ini, Herry mengaku tidak bertanggung jawab atas urusan tersebut. Jangankan keberangkatan jemaah untuk umrah, pembayaran refund atau ganti rugi kepada jemaah pun Herry tidak bisa menyelesaikan. “Saya tidak mempunyai kompetensi untuk menilai keberangkatan jemaah atau ganti rugi , karena saya fokus pada masalah pidana penipuan,” pungkasnya.

Baca juga: First Travel Klaim Masih Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri