Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Kebut Aturan Penambahan Insentif Motor Listrik

Rachmat Kaimuddin menuturkan, pemerintah akan menyiapkan governing support atau insentif khusus untuk pembelian kendaraan listrik untuk 1 juta pembeli.

Alasan Pemerintah Kebut Aturan Penambahan Insentif Motor Listrik
Pengunjung mengamati motor listrik Honda dalam Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Transportasi Insfrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pemerintah akan menyiapkan governing support atau insentif khusus pembelian kendaraan listrik untuk 1 juta pembeli.

Pemerintah, kata Rachmat, berupaya untuk segera memfinalkan aturan penambahan insentif motor listrik. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat peralihan ke energi bersih.

“Kebetulan untuk tahun ini sama tahun depan waktu itu kita sempat untuk menyediakan budget governing support, insentif yah, yaitu 1 juta di mana totalnya 800 ribu untuk motor baru dan 200 ribu untuk konversi,” kata dia saat ditemui acara Pemetaan Dekarbonasi Indonesia Menuju Net-Zero di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ia menyebut, pemerintah akan memperluas pemberian insentif yang tidak lagi hanya diberikan untuk golongan tertentu seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan bansos.

“Tentunya waktu itu memang sebagai prioritas pick up-nya memang belum terlalu besar. Kemudian ini dibuka untuk semua orang,” kata dia.

Rachmat mengungkapkan, pemerintah gencar melakukan sosialisasi program pembelian kendaraan listrik dan konversi motor listrik kepada masyarakat.

“Yang kita sedang lihat yang konversi ya, tapi saat ini belum, tapi yang konversi karena wilayah konversinya sendiri cukup besar, agak tinggi jadi kalau di-support Rp7 juta mungkin orang masih mikir gitu ya, kita lagi evaluasi,” ucap dia.

"Harapannya kalau misalnya bisa, ibaratnya orang bisa datang dengan biaya minimum,” sambung dia.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang